26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot ‘Dipinjam’ Tipikor Medan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS. CO – Gubernur Sumatera Utara Non-Aktif Gatot Pujo Nugroho akan ‘dipinjam’ Pengadilan Tipikor Medan, untuk dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian. Rencananya, Gatot akan dihadirkan Senin (2/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem menyebut kehadiran Gatot Pujo Nugroho sudah dipastikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Gatot. Kami minta Senin pekan depan. Kemudian KPK menyanggupinya,” katanya, Senin (25/4).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kasubdit Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi Prabowo mengaku belum mengetahui informasi terkait rencana ‘peminjaman’ Gatot.

“Saya belum memperoleh informasi tersebut. Coba nanti saya cari informasi dulu ya,” ujar Akbar saat dihubungi dari Jakarta.

Meski belum memperoleh informasi, peminjaman warga binaan menurut Akbar, dapat dilakukan. Apalagi demi pengembangan kasus hukum. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Untuk peminjaman warga binaan ada beberapa syarat. Satu hal yang paling penting ada surat panggilan dari pengadilan,” ujarnya.

Syarat lain, Ditjen PAS kata Hadi juga penting untuk terlebih dahulu memperhatikan kondisi warga binaan yang hendak dipinjamkan. Apakah berhalangan atau tidak. “Misalnya sakit, dan lain-lain. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan Gatot kini bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat Gatot telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan penyuapan mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR.

Gatot dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut baik politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, sama-sama tidak mengajukan banding. Sehingga keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum final.

“Karena sudah dieksekusi, bukan tanggungjawab KPK lagi. Itu sudah kewenangan Lapas/Kemenkumham (untuk memberikan izin peminjaman warga binaan,red),” ujar Yuyuk.

Informasi rencana peminjaman Gatot, sebelumnya dikemukakan kuasa hukum Eddy Sofyan, Japansen Sinaga. Menurut kuasa hukum terdakwa yang diduga merugikan negara sekitar Rp 14 miliar tersebut, Gatot akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan. “Gatot akan dihadirkan di persidangan nanti tapi belum dipastikan tanggal berapa,” kata Japansen beberapa waktu lalu.(gir/deo)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS. CO – Gubernur Sumatera Utara Non-Aktif Gatot Pujo Nugroho akan ‘dipinjam’ Pengadilan Tipikor Medan, untuk dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian. Rencananya, Gatot akan dihadirkan Senin (2/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem menyebut kehadiran Gatot Pujo Nugroho sudah dipastikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Gatot. Kami minta Senin pekan depan. Kemudian KPK menyanggupinya,” katanya, Senin (25/4).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kasubdit Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi Prabowo mengaku belum mengetahui informasi terkait rencana ‘peminjaman’ Gatot.

“Saya belum memperoleh informasi tersebut. Coba nanti saya cari informasi dulu ya,” ujar Akbar saat dihubungi dari Jakarta.

Meski belum memperoleh informasi, peminjaman warga binaan menurut Akbar, dapat dilakukan. Apalagi demi pengembangan kasus hukum. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Untuk peminjaman warga binaan ada beberapa syarat. Satu hal yang paling penting ada surat panggilan dari pengadilan,” ujarnya.

Syarat lain, Ditjen PAS kata Hadi juga penting untuk terlebih dahulu memperhatikan kondisi warga binaan yang hendak dipinjamkan. Apakah berhalangan atau tidak. “Misalnya sakit, dan lain-lain. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan Gatot kini bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat Gatot telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan penyuapan mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR.

Gatot dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut baik politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, sama-sama tidak mengajukan banding. Sehingga keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum final.

“Karena sudah dieksekusi, bukan tanggungjawab KPK lagi. Itu sudah kewenangan Lapas/Kemenkumham (untuk memberikan izin peminjaman warga binaan,red),” ujar Yuyuk.

Informasi rencana peminjaman Gatot, sebelumnya dikemukakan kuasa hukum Eddy Sofyan, Japansen Sinaga. Menurut kuasa hukum terdakwa yang diduga merugikan negara sekitar Rp 14 miliar tersebut, Gatot akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan. “Gatot akan dihadirkan di persidangan nanti tapi belum dipastikan tanggal berapa,” kata Japansen beberapa waktu lalu.(gir/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/