32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Imigran Asing Berkeliaran di Medan, Pemko Didesak Bertindak

File/SUMUT POS Ketiga Warga Negara Asing (WNA), dua dari Bangladesh dan seorang dari Pakistan, saat akan diserahkan ke Kejari Medan, Kamis, (28/4) lalu. Tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah.
File/SUMUT POS
Ketiga Warga Negara Asing (WNA), dua dari Bangladesh dan seorang dari Pakistan, saat akan diserahkan ke Kejari Medan, Kamis, (28/4) lalu. Tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan diharapkan membuat aturan tegas terkait keberadaan para imigran. Hal ini penting agar budaya yang dibawa imigran tersebut ke Medan, tidak berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang sudah ada.

“Pemerintah memang harus proaktif melihat keberadaan imigran ini. Pada dasarnya apa yang disuarakan Komisi A tempo hari, sangat diharapkan dapat diakomodir Pemko Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu kepada Sumut Pos, akhir pekan kemarin.

Burhan tak menampik ada dampak atas keberadaan para imigran asing tersebut di Kota Medan. Terutama ialah dampak sosial kemasyarakatan, akibat perbedaan budaya dan ideologi yang mereka bawa. “Bahkan beberapa di antara mereka saya dengar sudah buka usaha di kota ini. Kita berharap kepada pemko, karena bila terlalu lama akan berdampak kepada masyarakat Medan,” katanya.

Politisi Demokrat ini menilai, pengawasan pemko juga rendah terkait keberadaan para imigran tersebut. Dia sependapat, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, tidak ada salahnya secara aturan dibuat unsur ketidaknyamanan bagi para imigran selama berada di Medan.

“Ya, tentu harus ada tenggang waktu dari pemerintah menampung para imigran itu. Bila ada koordinasi kerja, Disdukcapil Kota Medan juga proaktif melihat ini. Pemko dan jajaran ikut serta melihat para imigran ini, karena dikhawatirkan mereka ada misi-misi tertentu,” ujarnya.

Ia menilai, bila kenyamanan yang dirasa para imigran sudah begitu besar, mereka akan senang menetap di Kota Medan. Namun di sisi lain, ruang tersebut menurutnya justru bisa menimbulkan masalah besar bagi pemerintah dan stakeholder terkait.

“Peluang munculnya masalah pasti besar dengan keberadaan mereka. Makanya ini yang harus kita wanti-wanti. Jangan sampai dampaknya ke kita di kemudian hari,” pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan dari Protection Associate United Nation High Commissioner for Refuges (UNHCR), yang disampaikan Ardi Sofinar, Kamis (19/5) lalu saat bertemu Komisi A DPRD Medan, disebutkan per 31 Maret 2016 tercatat 1.964 imigran ada di Medan. Sedangkan 1.293 orang di antaranya sudah mendapatkan (berstatus) pengungsi, sedangkan 671 masih berstatus suaka.

“Imigran tersebut berasal dari Afganistan, Somalia, Myanmar, Srilangka. Mereka ditempatkan pada 21 community house,” katanya.

File/SUMUT POS Ketiga Warga Negara Asing (WNA), dua dari Bangladesh dan seorang dari Pakistan, saat akan diserahkan ke Kejari Medan, Kamis, (28/4) lalu. Tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah.
File/SUMUT POS
Ketiga Warga Negara Asing (WNA), dua dari Bangladesh dan seorang dari Pakistan, saat akan diserahkan ke Kejari Medan, Kamis, (28/4) lalu. Tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan diharapkan membuat aturan tegas terkait keberadaan para imigran. Hal ini penting agar budaya yang dibawa imigran tersebut ke Medan, tidak berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang sudah ada.

“Pemerintah memang harus proaktif melihat keberadaan imigran ini. Pada dasarnya apa yang disuarakan Komisi A tempo hari, sangat diharapkan dapat diakomodir Pemko Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu kepada Sumut Pos, akhir pekan kemarin.

Burhan tak menampik ada dampak atas keberadaan para imigran asing tersebut di Kota Medan. Terutama ialah dampak sosial kemasyarakatan, akibat perbedaan budaya dan ideologi yang mereka bawa. “Bahkan beberapa di antara mereka saya dengar sudah buka usaha di kota ini. Kita berharap kepada pemko, karena bila terlalu lama akan berdampak kepada masyarakat Medan,” katanya.

Politisi Demokrat ini menilai, pengawasan pemko juga rendah terkait keberadaan para imigran tersebut. Dia sependapat, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, tidak ada salahnya secara aturan dibuat unsur ketidaknyamanan bagi para imigran selama berada di Medan.

“Ya, tentu harus ada tenggang waktu dari pemerintah menampung para imigran itu. Bila ada koordinasi kerja, Disdukcapil Kota Medan juga proaktif melihat ini. Pemko dan jajaran ikut serta melihat para imigran ini, karena dikhawatirkan mereka ada misi-misi tertentu,” ujarnya.

Ia menilai, bila kenyamanan yang dirasa para imigran sudah begitu besar, mereka akan senang menetap di Kota Medan. Namun di sisi lain, ruang tersebut menurutnya justru bisa menimbulkan masalah besar bagi pemerintah dan stakeholder terkait.

“Peluang munculnya masalah pasti besar dengan keberadaan mereka. Makanya ini yang harus kita wanti-wanti. Jangan sampai dampaknya ke kita di kemudian hari,” pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan dari Protection Associate United Nation High Commissioner for Refuges (UNHCR), yang disampaikan Ardi Sofinar, Kamis (19/5) lalu saat bertemu Komisi A DPRD Medan, disebutkan per 31 Maret 2016 tercatat 1.964 imigran ada di Medan. Sedangkan 1.293 orang di antaranya sudah mendapatkan (berstatus) pengungsi, sedangkan 671 masih berstatus suaka.

“Imigran tersebut berasal dari Afganistan, Somalia, Myanmar, Srilangka. Mereka ditempatkan pada 21 community house,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/