30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Ada Izin Menikah, Jangan-jangan Buku Nikahnya Palsu

Nikah-IlustrasiMEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan mengaku telah berulangkali memberikan sosialisasi kepada warga Medan untuk meminimalisir interaksi dengan imigran illegal yang berada di Medan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah warga dan mengganggu norma dan aturan yang ada di Kota Medan.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Perlindungan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kota Medan, Hendra Ridho menjawab wartawan terkait adanya imigran illegal yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (15/6).

“Sosialisasi sudah terus kita lakukan, termasuk himbauan kepada Kepala Lingkungan yang menemukan ada yang ganjil di lingkungannya untuk melapor ke instansi terkait. Seperti bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan imigran illegal, Kepala Lingkungan harus melaporkan ke polisi,” ungkap Hendra.

Diakui Hendra, Kesbangpollinmas tidak bisa terlalu jauh menangani persoalan imigran illegal. Sebab, tidak aturan yang mewajibkan Kesbangpollinmas untuk melakukan pengawasan terhadap imigran illegal.

“Sejauh ini kita hanya berkordinasi dengan Imigrasi maupun instansi lainnya. Kalau secara aturan kita tidak bisa mencampurinya terlalu jauh. Kecuali ada keterkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tandas Hendra.

Mantan Kabid Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Medan itu juga tidak menampik pihaknya tidak memiliki data terkait kasus perkawinan imigran illegal dengan Warga Negara Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada warga yang mengadukan hal tersebut. Lagian, sambung Hendra, imigran illegal tidak dibenarkan melakukan pernikahan secara aturan negara.

“Gak tau kita. Sampai saat ini belum ada yang melapor. Lagian, kalau sesuai aturan mereka tidak bisa menikah dengan warga kita. Kan mereka tidak punya identitas diri resmi,” tukasnya seraya mengaku Kesbangpollinmas hanya melakukan pemantauan terhadap aktifitas imigran illegal.

Disinggung mengenai adanya buku nikah yang dimiliki Ibrahim, imigran illegal asal Iran itu, Hendra menyarankan untuk mengkonfirmasinya langsung ke Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan buku nikah tersebut, atau yang menikahkan imigran illegal itu.

“Coba tanyakan langsung ke KUA-nya,” ujar Hendra.

Nikah-IlustrasiMEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan mengaku telah berulangkali memberikan sosialisasi kepada warga Medan untuk meminimalisir interaksi dengan imigran illegal yang berada di Medan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah warga dan mengganggu norma dan aturan yang ada di Kota Medan.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Perlindungan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kota Medan, Hendra Ridho menjawab wartawan terkait adanya imigran illegal yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (15/6).

“Sosialisasi sudah terus kita lakukan, termasuk himbauan kepada Kepala Lingkungan yang menemukan ada yang ganjil di lingkungannya untuk melapor ke instansi terkait. Seperti bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan imigran illegal, Kepala Lingkungan harus melaporkan ke polisi,” ungkap Hendra.

Diakui Hendra, Kesbangpollinmas tidak bisa terlalu jauh menangani persoalan imigran illegal. Sebab, tidak aturan yang mewajibkan Kesbangpollinmas untuk melakukan pengawasan terhadap imigran illegal.

“Sejauh ini kita hanya berkordinasi dengan Imigrasi maupun instansi lainnya. Kalau secara aturan kita tidak bisa mencampurinya terlalu jauh. Kecuali ada keterkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tandas Hendra.

Mantan Kabid Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Medan itu juga tidak menampik pihaknya tidak memiliki data terkait kasus perkawinan imigran illegal dengan Warga Negara Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada warga yang mengadukan hal tersebut. Lagian, sambung Hendra, imigran illegal tidak dibenarkan melakukan pernikahan secara aturan negara.

“Gak tau kita. Sampai saat ini belum ada yang melapor. Lagian, kalau sesuai aturan mereka tidak bisa menikah dengan warga kita. Kan mereka tidak punya identitas diri resmi,” tukasnya seraya mengaku Kesbangpollinmas hanya melakukan pemantauan terhadap aktifitas imigran illegal.

Disinggung mengenai adanya buku nikah yang dimiliki Ibrahim, imigran illegal asal Iran itu, Hendra menyarankan untuk mengkonfirmasinya langsung ke Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan buku nikah tersebut, atau yang menikahkan imigran illegal itu.

“Coba tanyakan langsung ke KUA-nya,” ujar Hendra.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/