29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tax Amnesty Periode Kedua Diproyeksi Rp30 Triliun

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Laju program amnesti pajak periode kedua tidak sekencang masa perdana yang berakhir pada 30 September lalu. Dalam periode kedua yang berakhir 31 Desember nanti, tebusan yang masuk diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.

Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tadi malam, total uang tebusan mencapai Rp 93,4 triliun. Deklarasi harta mencapai Rp 3.820 triliun dengan repatriasi Rp 143 triliun. Sejumlah pihak memprediksi perolehan periode kedua ini memang tidak sebanyak periode sebelumnya.

Pada periode pertama, pemerintah berhasil membukukan uang tebusan berdasar surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp 89,1 triliun. Deklarasi hartanya mencapai Rp 3.620 triliun dengan repatriasi atau pemulangan dana Rp 137 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Pratama menuturkan, pada periode kedua ini pemerintah akan berfokus menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, pada periode pertama, jumlah peserta amnesti pajak dari kalangan pelaku usaha UMKM sangat kecil. Di antara total tebusan Rp 89,1 triliun, WP pribadi UMKM hanya menyumbang Rp 2,63 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp 180 miliar.

Hestu mengakui, tarif flat yang berlaku bagi UMKM dalam program pengampunan pajak memberikan banyak waktu bagi para pengusaha kecil tersebut untuk ikut serta. ’’Makanya, pada periode pertama kami sampaikan UMKM tidak usah terburu-buru ikut tax amnesty. Tapi, pada periode kedua ini kami akan terus sosialisasi ke UMKM karena mereka perlu dibantu untuk masalah pembukuan dan masalah (kepatuhan, Red) pajak. Kami juga sudah memberikan banyak kemudahan bagi mereka,’’ paparnya.

Tarif tebusan untuk UMKM dengan harta kurang dari Rp 10 miliar adalah 0,5 persen. Untuk harta lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusan yang dipatok sebesar 2 persen.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Laju program amnesti pajak periode kedua tidak sekencang masa perdana yang berakhir pada 30 September lalu. Dalam periode kedua yang berakhir 31 Desember nanti, tebusan yang masuk diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.

Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tadi malam, total uang tebusan mencapai Rp 93,4 triliun. Deklarasi harta mencapai Rp 3.820 triliun dengan repatriasi Rp 143 triliun. Sejumlah pihak memprediksi perolehan periode kedua ini memang tidak sebanyak periode sebelumnya.

Pada periode pertama, pemerintah berhasil membukukan uang tebusan berdasar surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp 89,1 triliun. Deklarasi hartanya mencapai Rp 3.620 triliun dengan repatriasi atau pemulangan dana Rp 137 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Pratama menuturkan, pada periode kedua ini pemerintah akan berfokus menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, pada periode pertama, jumlah peserta amnesti pajak dari kalangan pelaku usaha UMKM sangat kecil. Di antara total tebusan Rp 89,1 triliun, WP pribadi UMKM hanya menyumbang Rp 2,63 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp 180 miliar.

Hestu mengakui, tarif flat yang berlaku bagi UMKM dalam program pengampunan pajak memberikan banyak waktu bagi para pengusaha kecil tersebut untuk ikut serta. ’’Makanya, pada periode pertama kami sampaikan UMKM tidak usah terburu-buru ikut tax amnesty. Tapi, pada periode kedua ini kami akan terus sosialisasi ke UMKM karena mereka perlu dibantu untuk masalah pembukuan dan masalah (kepatuhan, Red) pajak. Kami juga sudah memberikan banyak kemudahan bagi mereka,’’ paparnya.

Tarif tebusan untuk UMKM dengan harta kurang dari Rp 10 miliar adalah 0,5 persen. Untuk harta lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusan yang dipatok sebesar 2 persen.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/