26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pencoretan Billboard Tak Bayar Pajak

AMINOER RASYID/SUMUT POS  PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Ketua Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran, dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pencoretan billboard/baliho milik pengusaha advertising yang tak bayar pajak merupakan usaha sia-sia. Pencoretan memakai cat semprot pada papan reklame itu, menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah.

“Itu tidak menuntaskan masalah. Siapa pula yang mau coret-coret muka pejabat yang ada di papan reklame itu, ada-ada saja,” tutur Sampurno, Minggu (20/11).

Sampurno menegaskan, apapun ceritanya, solusi pamungkas adalah dengan menertibkan papan reklame yang berdiri di 13 ruas haram, sesuai aturan. “Jadi tak perlu dicat-cat segala, itu tidak akan ampuh. Yang jelas mana yang bermasalah dibongkar, titik,” tegasnya.

Ia mengakui, saat ini penertiban reklame mandek karena tim terpadu kehabisan anggaran. Usai evaluasi Perubahan APBD 2016 bisa digunakan, pihaknya berjanji segera melanjutkan kegiatan pembongkaran. Termasuk vidoetron yang diakui Sampurno belum ada tersentuh oleh pihaknya sampai hari ini. “Kami akan bongkar semua, termasuk videotron itu,” katanya, yang juga Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan itu.

Diketahui pada P-APBD 2016 ini, Dinas TRTB Kota Medan sebagai leading sector kegiatan pembongkaran papan reklame sudah mengusulkan tambahan anggaran Rp1,2 miliar. Sebelumnya anggaran untuk itu sudah habis terpakai Rp2 miliar, dan tim terpadu sudah membongkar sebanyak 115 billboard/baliho bermasalah. “Begitu anggaran bisa dipakai, kami akan main (lanjutkan) lagi penertiban. Sekarang ini bagaimana mau jalan, uangnya belum bisa dipakai,” katanya.

Permintaan agar tim terpadu mencoret papan reklame memakai cat semprot ini, sebelumnya pernah disampaikan DPRD Medan. Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung misalnya, yang meminta Pemko Medan segera menuntaskan kegiatan pembongkaran billboard liar yang sempat tertunda sejak beberapa bulan belakangan ini. “Pemko harus benar-benar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk reklame gelap yang dipasang tanpa izin di tempat yang sudah dibongkar. Kami percaya, wali kota mampu menunjukkan dirinya sebagai pemimpin yang tegas. Meski papan reklame tersebut membawa simbol-simbol institusi, kalau melanggar perda harus ditindak,” katanya.

Di samping itu, aparat penegak hukum diminta ikut mengusut keberadaan billboard liar dan videotron yang masih gagah berdiri di 13 ruas yang diharamkan sesuai aturan. “Ya, aparat penegak hukum juga harus mengusut keberadaan papan reklame bermasalah tersebut, kenapa masih berdiri di zona terlarang, dan aparatur Pemko Medan melakukan pembiaran,” jelas Henry.

Dalam rekomendasi, sambung Henry, pemko juga diminta menegakkan hukum terkait pendirian tiang reklame tanpa izin dan yang tidak membayar pajak. “Seluruh reklame yang menyalahi dan tidak ada izinnya, begitu juga tidak membayar pajak supaya dicat. Lalu dibuat kalimat di papan reklame itu, ‘Reklame ini tidak membayar pajak’,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan asosiasi pengusaha reklame (P3I) beberapa waktu lalu, pada prinsipnya mereka siap berkoordinasi dan membangun komunikasi seputar masalah ini bersama Pemko Medan. “Mereka  berjanji siap bersosialisasi kepada anggotanya agar menuruti peraturan pemerintah dan membayar pajak untuk peningkatan PAD. Mereka umumnya sangat senang memberikan kontribusi pajak reklame, tapi mereka bingung bagaimana prosedurnya,” ungkapnya, seraya menyebutkan, selama ini target PAD 2016 pajak reklame Rp78 miliar, namun hingga sebulan menjelang penghujung tahun, baru terkumpul Rp3 miliar lebih.

Kondisi ini cukup memprihatinkan di tengah maraknya reklame di Medan, PAD yang terkumpul tidak signifikan. Tidak ada alasan lagi dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas TRTB, yang menjelaskan, penertiban reklame ditunda karena kehabisan anggaran.

Dalam kesempatan itu, Rani yang juga Wakil Ketua Pansus Reklame, mengaku heran karena sulitnya menuntaskan penertiban reklame ini, yang syarat kepentingan.

Akibat tidak ada ketegasan Pemko Medan, saat ini semakin banyak reklame menyalah yang disengaja pengusaha, dan memasang gambar-gambar pejabat di lokasi yang salah. “Saya beberapa waktu lalu mengingatkan Ketua DPRD Medan dan rekan-rekan dewan lainnya, kalau memasang reklame jangan di zona larangan. Malu kita. Kita yang mendorong pemko untuk melakukan penertiban, malah memberikan contoh tidak baik. Syukur Alhamdulillah hal ini direspon pimpinan,” pungkas Rani. (prn/saz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS  PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Ketua Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran, dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pencoretan billboard/baliho milik pengusaha advertising yang tak bayar pajak merupakan usaha sia-sia. Pencoretan memakai cat semprot pada papan reklame itu, menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah.

“Itu tidak menuntaskan masalah. Siapa pula yang mau coret-coret muka pejabat yang ada di papan reklame itu, ada-ada saja,” tutur Sampurno, Minggu (20/11).

Sampurno menegaskan, apapun ceritanya, solusi pamungkas adalah dengan menertibkan papan reklame yang berdiri di 13 ruas haram, sesuai aturan. “Jadi tak perlu dicat-cat segala, itu tidak akan ampuh. Yang jelas mana yang bermasalah dibongkar, titik,” tegasnya.

Ia mengakui, saat ini penertiban reklame mandek karena tim terpadu kehabisan anggaran. Usai evaluasi Perubahan APBD 2016 bisa digunakan, pihaknya berjanji segera melanjutkan kegiatan pembongkaran. Termasuk vidoetron yang diakui Sampurno belum ada tersentuh oleh pihaknya sampai hari ini. “Kami akan bongkar semua, termasuk videotron itu,” katanya, yang juga Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan itu.

Diketahui pada P-APBD 2016 ini, Dinas TRTB Kota Medan sebagai leading sector kegiatan pembongkaran papan reklame sudah mengusulkan tambahan anggaran Rp1,2 miliar. Sebelumnya anggaran untuk itu sudah habis terpakai Rp2 miliar, dan tim terpadu sudah membongkar sebanyak 115 billboard/baliho bermasalah. “Begitu anggaran bisa dipakai, kami akan main (lanjutkan) lagi penertiban. Sekarang ini bagaimana mau jalan, uangnya belum bisa dipakai,” katanya.

Permintaan agar tim terpadu mencoret papan reklame memakai cat semprot ini, sebelumnya pernah disampaikan DPRD Medan. Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung misalnya, yang meminta Pemko Medan segera menuntaskan kegiatan pembongkaran billboard liar yang sempat tertunda sejak beberapa bulan belakangan ini. “Pemko harus benar-benar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk reklame gelap yang dipasang tanpa izin di tempat yang sudah dibongkar. Kami percaya, wali kota mampu menunjukkan dirinya sebagai pemimpin yang tegas. Meski papan reklame tersebut membawa simbol-simbol institusi, kalau melanggar perda harus ditindak,” katanya.

Di samping itu, aparat penegak hukum diminta ikut mengusut keberadaan billboard liar dan videotron yang masih gagah berdiri di 13 ruas yang diharamkan sesuai aturan. “Ya, aparat penegak hukum juga harus mengusut keberadaan papan reklame bermasalah tersebut, kenapa masih berdiri di zona terlarang, dan aparatur Pemko Medan melakukan pembiaran,” jelas Henry.

Dalam rekomendasi, sambung Henry, pemko juga diminta menegakkan hukum terkait pendirian tiang reklame tanpa izin dan yang tidak membayar pajak. “Seluruh reklame yang menyalahi dan tidak ada izinnya, begitu juga tidak membayar pajak supaya dicat. Lalu dibuat kalimat di papan reklame itu, ‘Reklame ini tidak membayar pajak’,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan asosiasi pengusaha reklame (P3I) beberapa waktu lalu, pada prinsipnya mereka siap berkoordinasi dan membangun komunikasi seputar masalah ini bersama Pemko Medan. “Mereka  berjanji siap bersosialisasi kepada anggotanya agar menuruti peraturan pemerintah dan membayar pajak untuk peningkatan PAD. Mereka umumnya sangat senang memberikan kontribusi pajak reklame, tapi mereka bingung bagaimana prosedurnya,” ungkapnya, seraya menyebutkan, selama ini target PAD 2016 pajak reklame Rp78 miliar, namun hingga sebulan menjelang penghujung tahun, baru terkumpul Rp3 miliar lebih.

Kondisi ini cukup memprihatinkan di tengah maraknya reklame di Medan, PAD yang terkumpul tidak signifikan. Tidak ada alasan lagi dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas TRTB, yang menjelaskan, penertiban reklame ditunda karena kehabisan anggaran.

Dalam kesempatan itu, Rani yang juga Wakil Ketua Pansus Reklame, mengaku heran karena sulitnya menuntaskan penertiban reklame ini, yang syarat kepentingan.

Akibat tidak ada ketegasan Pemko Medan, saat ini semakin banyak reklame menyalah yang disengaja pengusaha, dan memasang gambar-gambar pejabat di lokasi yang salah. “Saya beberapa waktu lalu mengingatkan Ketua DPRD Medan dan rekan-rekan dewan lainnya, kalau memasang reklame jangan di zona larangan. Malu kita. Kita yang mendorong pemko untuk melakukan penertiban, malah memberikan contoh tidak baik. Syukur Alhamdulillah hal ini direspon pimpinan,” pungkas Rani. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/