32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Lagi, Bawang Merah India Masuk Lewat Jalur Tikus

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan (tengah) didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis (kanan), menunjukkan barang bukti bawang merah ilegal asal India, Kamis (24/11).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan (tengah) didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis (kanan), menunjukkan barang bukti bawang merah ilegal asal India, Kamis (24/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, kembali menyita bawang merah asal India yang tak dilengkapi dokumen lengkap. Sebanyak 12,6 ton bawang merah disita dari 2 lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu.

Pertama, petugas menyita bawang merah sebanyak 6.300 kilogram yang dikemas dalam 700 karung (per karung 9 kilogram). Barang bukti itu diangkut dengan truk colt diesel BK 8044 VR, yang kemudian disita petugas di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar, Nagori Siantar Estate, sekira pukul 09.00 WIB.

Kedua, petugas menyita bawang merah dengan berat yang sama dari depan SPBU Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Seibamban, Serdangbedagai, dikemudikan truk colt diesel BK 9536 YG, sekira pukul 11.30 WIB.

“Bawang merah impor ini diangkut dari gudang yang beralamat di Esdengki, Kota Tanjungbalai. Tujuan bawang merah ini ke Pematangsiantar dan Medan,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (24/11).

Menurut Maruli, barang bukti asal India ini, masuk ke Sumut melalui jalur tikus di Kabupaten Asahan. Ia menambahkan, penyidik Subdit I/Indag masih menyelidiki siapa pengirim dan penerima bawang merah asal India tersebut.

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan 3 orang dalam kasus ini. Yakni sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box berinisial FS, beserta kernetnya RP. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp240 juta.

Sementara untuk pasal yang dilanggar, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 17/2006, perubahan atas UU No 10/1995, tentang Kepabeanan. “Pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama sepuluh tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Maruli. (ted/saz)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan (tengah) didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis (kanan), menunjukkan barang bukti bawang merah ilegal asal India, Kamis (24/11).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan (tengah) didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis (kanan), menunjukkan barang bukti bawang merah ilegal asal India, Kamis (24/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, kembali menyita bawang merah asal India yang tak dilengkapi dokumen lengkap. Sebanyak 12,6 ton bawang merah disita dari 2 lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu.

Pertama, petugas menyita bawang merah sebanyak 6.300 kilogram yang dikemas dalam 700 karung (per karung 9 kilogram). Barang bukti itu diangkut dengan truk colt diesel BK 8044 VR, yang kemudian disita petugas di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar, Nagori Siantar Estate, sekira pukul 09.00 WIB.

Kedua, petugas menyita bawang merah dengan berat yang sama dari depan SPBU Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Seibamban, Serdangbedagai, dikemudikan truk colt diesel BK 9536 YG, sekira pukul 11.30 WIB.

“Bawang merah impor ini diangkut dari gudang yang beralamat di Esdengki, Kota Tanjungbalai. Tujuan bawang merah ini ke Pematangsiantar dan Medan,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (24/11).

Menurut Maruli, barang bukti asal India ini, masuk ke Sumut melalui jalur tikus di Kabupaten Asahan. Ia menambahkan, penyidik Subdit I/Indag masih menyelidiki siapa pengirim dan penerima bawang merah asal India tersebut.

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan 3 orang dalam kasus ini. Yakni sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box berinisial FS, beserta kernetnya RP. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp240 juta.

Sementara untuk pasal yang dilanggar, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 17/2006, perubahan atas UU No 10/1995, tentang Kepabeanan. “Pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama sepuluh tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Maruli. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/