26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Bawang asal Malaysia dan Pulut asal Thailand Dikubur

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah diduga ilegal dari Malaysia dan beras pulut diduga asal Thailand, dikubur pihak berwenang.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah diduga ilegal dari Malaysia dan beras pulut diduga asal Thailand, dikubur pihak berwenang.

BATANGKUIS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8,9 ton bawang merah diduga ilegal asal Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Polres Belawan serta instansi terkait lainnya. Selain bawang, 2,907 ton beras pulut ilegal asal Thailand turut dimusnahkan. Secara keseluruhan, total yang dimusnahkan sebanyak 11,8 ton. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur dengan menggunakan alat berat (beko) dengan kedalaman lima meter.

Pemusnahan berlangsung di tempat pemusnahan milik Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Rabu (27/7) pagi.

Kepala BKP Kelas II Medan, Japar Sidik menyatakan, barang bukti itu dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit. Menurut dia, hal itu jelas melanggar Pasal 5 huruf (a), (b) dan (c) UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu, juga melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang Karantina Tumbuhan. Menurut dia, barang bukti itu juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan Karantina.

Mengacu kepada Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian No 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar asal Tumbuhan, disebutkan bawang merah ilegal itu belum dilakukan uji laboratorium. Diduga itu tidak bebas dari cemaran kimia.

Menurut Japar, barang bukti ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi jelas melanggar pasal 14 Permentan No 43/2012 untuk pemasukan sayur umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia adalah bandar Udara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Laut Belawan, Pelabuhan Laut Tanjungperak Surabaya dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar.

“Bawang merah yang keseluruhannya ada 8,9 ton, ada beberapa tangkapan. Pertama hasil tangkapan Polres Deliserdang pada 22 Juni 2016 di Desa Baganserdang, Pantailabu. Kedua, hasil tangkapan Polres Asahan pada tanggal 29 Juni 2016 di Jalan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Tanjaungbalai, ada 7.600 kilogram. Terakhir, hasil tangkapan Denintel I/Bukit Barisan tanggal 20 Juli 2016 di Kampung Baru Tanjungbalai, ada 1.200 kilogram,” tambah Japar.

Kepala BBKP Belawan, Agus Sunanto menambahkan, pemusnahan barang ilegal ini termasuk beras pulut yang diduga asal Thailand, berdasarkan UU No 16/1992 Pasal 16. Beras pulut ilegal itu, kata dia, diamankan oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan pada 4 Juli 2014 lalu yang diangkut dengan alat angkut truk.

Oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan, dilakukan penyidikan. Sementara, BBKP Belawan sebagai saksi ahli.”Pemusnahan ini dilakukan setelah terbitnya surat izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Medan pada 3 Maret 2016,” pungkas Agus.

Turut hadir, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, mewakili TNI, Subsi Penindakan II Bea Cukai Belawan Theo Erbinar, Kasi Tumbuhan BKP Kelas II Medan Heppy Diati, Indra Ervin Pohan Wasdak BKP Karantina Kelas II Medan, Kades Desa Baru Masudin dan tamu serta undangan penting lainya. (ted/azw)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah diduga ilegal dari Malaysia dan beras pulut diduga asal Thailand, dikubur pihak berwenang.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah diduga ilegal dari Malaysia dan beras pulut diduga asal Thailand, dikubur pihak berwenang.

BATANGKUIS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8,9 ton bawang merah diduga ilegal asal Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Polres Belawan serta instansi terkait lainnya. Selain bawang, 2,907 ton beras pulut ilegal asal Thailand turut dimusnahkan. Secara keseluruhan, total yang dimusnahkan sebanyak 11,8 ton. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur dengan menggunakan alat berat (beko) dengan kedalaman lima meter.

Pemusnahan berlangsung di tempat pemusnahan milik Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Rabu (27/7) pagi.

Kepala BKP Kelas II Medan, Japar Sidik menyatakan, barang bukti itu dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit. Menurut dia, hal itu jelas melanggar Pasal 5 huruf (a), (b) dan (c) UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu, juga melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang Karantina Tumbuhan. Menurut dia, barang bukti itu juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan Karantina.

Mengacu kepada Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian No 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar asal Tumbuhan, disebutkan bawang merah ilegal itu belum dilakukan uji laboratorium. Diduga itu tidak bebas dari cemaran kimia.

Menurut Japar, barang bukti ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi jelas melanggar pasal 14 Permentan No 43/2012 untuk pemasukan sayur umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia adalah bandar Udara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Laut Belawan, Pelabuhan Laut Tanjungperak Surabaya dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar.

“Bawang merah yang keseluruhannya ada 8,9 ton, ada beberapa tangkapan. Pertama hasil tangkapan Polres Deliserdang pada 22 Juni 2016 di Desa Baganserdang, Pantailabu. Kedua, hasil tangkapan Polres Asahan pada tanggal 29 Juni 2016 di Jalan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Tanjaungbalai, ada 7.600 kilogram. Terakhir, hasil tangkapan Denintel I/Bukit Barisan tanggal 20 Juli 2016 di Kampung Baru Tanjungbalai, ada 1.200 kilogram,” tambah Japar.

Kepala BBKP Belawan, Agus Sunanto menambahkan, pemusnahan barang ilegal ini termasuk beras pulut yang diduga asal Thailand, berdasarkan UU No 16/1992 Pasal 16. Beras pulut ilegal itu, kata dia, diamankan oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan pada 4 Juli 2014 lalu yang diangkut dengan alat angkut truk.

Oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan, dilakukan penyidikan. Sementara, BBKP Belawan sebagai saksi ahli.”Pemusnahan ini dilakukan setelah terbitnya surat izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Medan pada 3 Maret 2016,” pungkas Agus.

Turut hadir, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, mewakili TNI, Subsi Penindakan II Bea Cukai Belawan Theo Erbinar, Kasi Tumbuhan BKP Kelas II Medan Heppy Diati, Indra Ervin Pohan Wasdak BKP Karantina Kelas II Medan, Kades Desa Baru Masudin dan tamu serta undangan penting lainya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/