26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekan Depan, Habib Rizieq Mungkin Berstatus Tersangka

Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan digelar, Senin (30/1).

Menurutnya, gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila itu berpotensi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

“Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” kata dia saat menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Mengenai apakah Polda Jawa Barat akan menahan Rizieq, Anton belum berani menjawabnya. Sebab, penahanan merupakan wewenang penyidik berdasarkan analisis yang dilakukannya. “Masalah penahanan itu kan sangat subjektif. Bukan harus, bisa iya, bisa tidak,” kata dia.

Sementara itu, Anton menyampaikan, umumnya penyidik akan menahan tersangka jika yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri ke luar negeri. Dan hal itu, diatur dalam Undang-undang.

“Kan ada alasan objektif ada alasan subjektif. Alasan subjektifnya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Itu kan alasan-alasan subjektif,” tandas dia. (mg4/jpnn)

Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan digelar, Senin (30/1).

Menurutnya, gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila itu berpotensi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

“Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” kata dia saat menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Mengenai apakah Polda Jawa Barat akan menahan Rizieq, Anton belum berani menjawabnya. Sebab, penahanan merupakan wewenang penyidik berdasarkan analisis yang dilakukannya. “Masalah penahanan itu kan sangat subjektif. Bukan harus, bisa iya, bisa tidak,” kata dia.

Sementara itu, Anton menyampaikan, umumnya penyidik akan menahan tersangka jika yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri ke luar negeri. Dan hal itu, diatur dalam Undang-undang.

“Kan ada alasan objektif ada alasan subjektif. Alasan subjektifnya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Itu kan alasan-alasan subjektif,” tandas dia. (mg4/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/