26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Siwaji Raja Terancam Hukuman Mati

Siwaji Raja

MEDAN,SUMUTPOS.CO- Siwaji Raja alias SR yang diduga otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43), pengusaha senjata air rifle dan airsoft gun terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2). Dikatakan Sandi, tersangka SR dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana, yakni terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menyiapkan kelengkapan berkas para tersangka untuk diserahkan ke Kejari Medan agar segera disidangkan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi, supaya kasusnya jelas,” ujarnya.

Sambung Sandi, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan pasal kepada para tersangka, termasuk otak pelaku pembunuhan.

“Nanti akan dilihat di persidangan para tersangka,” tambahnya.

Ditanya terkait alat bukti. Kapolrestabes mengatakan sudah melengkapi seluruh barang bukti yang didapat dari para tersangka saat menghabisi nyawa Kuna. Namun ia tak dapat merinci proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Akan segera kita lakukan konfrontir dengan mempertemukan SR dengan tersangka lainnya. Selama pemeriksaan, kondisi SR sehat-sehat saja. Walaupun pihak kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dibantarkan karena mengalami sakit gula dan jantung koroner. Namun pengajuan itu tidak bisa dipenuhi karena setelah diperiksa tim medis tersangka dalam kondisi sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Gunawan alias Kuna warga Jalan Bambu IV/Kampung Banten Helvetia, tewas ditembak 2 pria mengendarai sepedamotor di depan tokonya Jalan A Yani/Kesawan Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1) pukul 08.00 WIB. (sor)

Siwaji Raja

MEDAN,SUMUTPOS.CO- Siwaji Raja alias SR yang diduga otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43), pengusaha senjata air rifle dan airsoft gun terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2). Dikatakan Sandi, tersangka SR dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana, yakni terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menyiapkan kelengkapan berkas para tersangka untuk diserahkan ke Kejari Medan agar segera disidangkan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi, supaya kasusnya jelas,” ujarnya.

Sambung Sandi, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan pasal kepada para tersangka, termasuk otak pelaku pembunuhan.

“Nanti akan dilihat di persidangan para tersangka,” tambahnya.

Ditanya terkait alat bukti. Kapolrestabes mengatakan sudah melengkapi seluruh barang bukti yang didapat dari para tersangka saat menghabisi nyawa Kuna. Namun ia tak dapat merinci proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Akan segera kita lakukan konfrontir dengan mempertemukan SR dengan tersangka lainnya. Selama pemeriksaan, kondisi SR sehat-sehat saja. Walaupun pihak kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dibantarkan karena mengalami sakit gula dan jantung koroner. Namun pengajuan itu tidak bisa dipenuhi karena setelah diperiksa tim medis tersangka dalam kondisi sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Gunawan alias Kuna warga Jalan Bambu IV/Kampung Banten Helvetia, tewas ditembak 2 pria mengendarai sepedamotor di depan tokonya Jalan A Yani/Kesawan Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1) pukul 08.00 WIB. (sor)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/