MEDAN,SUMUTPOS.CO-Komplotan pelaku pencurian rumah salah satu karyawan Telkom, Yoseph Muchtar (54), warga Jalan setiabudi pasar 2, Kec. Medan Selayang yang berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (2/2) merupakan komplotan pencuri profesional dan terorganisir.
Hal itu dibuktikan pada saat petugas Reskrim Polsek Sunggal meringkus komplotan pelaku yakni Bobi Sembiring (29) warga Jl. Kapten Muslim, Medan Helvetia, dan Joko Andreanto (25) Warga Jl. karya Jaya, Medan Johor.
Dan kedua penadah barang hasil curian Satriawan (36) warga Jl. Sutomo Ujung serta Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Sunggal, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku.
“Barang bukti yang kita sita yakni 1 unit pistol softgun lengkap magazine dan mimis, 1 bungkus magazine softgun,1 buah borgol, 1 alat kejut setrum, 2 buah besi pencongkel, dan 3 unit kunci T berikut gagangnya. Selain barang-barang yang kerap di gunakan pelaku saat beraksi, kita juga menyita barang-barang hasil curian seperti, 2 unit handphone, 1 unit tablet merk Mito, sejumlah uang asing dan 2 buah jam tangan,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri Sik, kepada wartawan.
Sambung Daniel, kuat dugaan komplotan tersebut merupakan komplotan profesional dan terorganisir, adalah pengakuan dari para pelaku.
“Setelah diinterogasi petugas, para pelaku mengaku sudah pernah berhasil beraksi di beberapa tempat selain di rumah korban,” kata Daniel.
Para pelaku pernah beraksi di Jl. Beringin Helvetia pada Desember 2016 dan membawa kabur sepeda motor Supra 125, laptop, tablet Mito milik korbannya. Di bulan yang sama pelaku beraksi di Jl. Besar Helvetia dan berhasil membawa kabur sepeda motor Supra 125, sepeda motor Honda CBR 150, laptop dan jam tangan.
“Bahkan di tahun 2015 para komplotan ini juga beraksi di beberapa wilayah antara lain, Jalan Abadi Sunggal. Kerugian korban berupa sepeda motor RX King, sepeda motor Revo, di Komplek Setia Budi, kerugian korban sepeda motor Mio, dan TV, di simpang Danau Singkarak, kerugian korban 1 unit sepeda motor Vario. Dan masih banyak TKP yang lainnya,” jelas Daniel.
Keempat pelaku sudah diperiksa secara instensif, sedangkan pelaku inisial D dan JP yang belum tertangkap masih diburon. “Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 365 ( tentang pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Daniel.(sor)