30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pesta Seks Gay, Ada Tisu Basah, Topeng, Kondom

Foto: AFP
Laki-laki berinisial MT dan MH masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 85 kali setelah dinyatakan melakukan hubungan seksual sesama jenis.

JAKARTA UTARA, SUMUTPOS.CO – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta seks gay bertajuk The Wild One. Hingga Senin (22/5) siang, sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Senin sore, Polres Metro Jakut bakal segera merilis kasus ini, dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan.

Di halaman Mapolres Jakut, sejumlah barang bukti telah digelar. Sepuluh tersangka juga telah dihadirkan.

Adapun barang bukti yang digelar merupakan peralatan yang dipakai para gay untuk berpesta seks. Mulai dari kondom, penutup mata seperti topeng, speaker, kipas, dan tisu basah.

Selain itu terlihat benda seperti karet yang digunakan untuk menggantung. Alat-alat ini tampak seperti yang ada di film-film porno luar negeri. Kemudian ada juga lotion tubuh hingga gelang loker para pengunjung.

Kemudian terpampang iklan even yang disita. Pada bulan Mei, terlihat ada tiga even, pertama yakni 7 Mei dengan tema Sweet Sensation dengan pemainnya adalah Andrian and friends.

Lalu 14 Mei dengan tema Bukkake, pemainnya adalah Ronny dan Ryan, dan terakhir 21 Mei dengan tema The Wild One, pemainnya adalah Jerry dan Bayu.

Sebelumnya dari Dari 141 orang itu yang sempat ditangkap, beberapa di antaranya telah dijadikan tersangka yakni Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu.

Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan di tempat bernama Altantis Jaya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

“Di sana kami tangkap 144 orang yang diduga melakukan praktik pesta seks homoseksual,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/5). (elf/JPG)

Foto: AFP
Laki-laki berinisial MT dan MH masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 85 kali setelah dinyatakan melakukan hubungan seksual sesama jenis.

JAKARTA UTARA, SUMUTPOS.CO – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta seks gay bertajuk The Wild One. Hingga Senin (22/5) siang, sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Senin sore, Polres Metro Jakut bakal segera merilis kasus ini, dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan.

Di halaman Mapolres Jakut, sejumlah barang bukti telah digelar. Sepuluh tersangka juga telah dihadirkan.

Adapun barang bukti yang digelar merupakan peralatan yang dipakai para gay untuk berpesta seks. Mulai dari kondom, penutup mata seperti topeng, speaker, kipas, dan tisu basah.

Selain itu terlihat benda seperti karet yang digunakan untuk menggantung. Alat-alat ini tampak seperti yang ada di film-film porno luar negeri. Kemudian ada juga lotion tubuh hingga gelang loker para pengunjung.

Kemudian terpampang iklan even yang disita. Pada bulan Mei, terlihat ada tiga even, pertama yakni 7 Mei dengan tema Sweet Sensation dengan pemainnya adalah Andrian and friends.

Lalu 14 Mei dengan tema Bukkake, pemainnya adalah Ronny dan Ryan, dan terakhir 21 Mei dengan tema The Wild One, pemainnya adalah Jerry dan Bayu.

Sebelumnya dari Dari 141 orang itu yang sempat ditangkap, beberapa di antaranya telah dijadikan tersangka yakni Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu.

Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan di tempat bernama Altantis Jaya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

“Di sana kami tangkap 144 orang yang diduga melakukan praktik pesta seks homoseksual,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/5). (elf/JPG)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/