GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Herfikat Gulo alias Fika (22) bersama orangtuanya, Yusman Gulo alias Ama Fika (42) terhadap korban, Yosia Gulo alias Ama Mari (63) yang kini kasusnya ditangani Polsek Mandrehe terkesan diendapkan. Terbukti laporan korban tertanggal 30 Maret 2017 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Hal itu dikatakan Ketua Lemgaba Swadaya Masyarkat (LSM) KPK-2 Yalisokhi Laoli yang mendampingi korban atas nama Yosia Gulo alias Ama Mari (63) kepada Sumut Pos di Mapolres Nias Jalan Melati No. 1 Gunungsitoli. (Senin, 29/5).
Menurut Yalisokhi beberapa kejanggalan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Polsek Mandrehe pada kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob yang disebut-sebut bertugas di Batam bersama oragtuanya itu. Seperti pada surat perintah pemeriksaan dikeluarkan oleh Kapolsek Lahewa sementara kop suratnya Polsek Mandrehe.
“Bahkan isi laporan surat pengaduan korban tidak sesuai dengan yang ada di kepolisian. Dalam laporannya, kepolisian menyebutkan unsur tindak pidana penganiayaan tidak jelas siapa yang melakukan, dan berapa orang yang melakukan, dan bagaimana cara dilakukan penganiayaan tersebut serta tempat kejadiannya tidak disebutkan,” beber Yalisokhi.
Kejanggalan lainnya menurut Yalisokhi, disebutkan ada warga lain yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut dan mau menjadi saksi, namun pihak Polsek Mandrehe tidak bersedia menerima saksi dimaksud.
“Ini kami duga tidak ada keseriusan dari pihak Polsek Mandrehe dalam penanganan perkara ini, disinyalir karena pelaku penganiayaan berstatus anggota Polri,” katap Yalisokhi.
Yalisokhi berharap agar proses penyelidikan harus benar–benar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga terbukti di tengah–tengah masyrakat dalam proses penegakan supremasi hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, dan juga pasal 28 d ayat 1 tentang hak mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
korban Yosia Gulo alias Ama Mari (63) saat diwawancarai Sumut menceritakan, kejadian penganiayaannya terjadi, Kamis (30/4) sekitar pukul 08.30 WIB, saat itu korban berada di rumahnya di Dusun IV Hiligawoni Desa Sitolubanua Fadoro Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat.
Tiba-tiba dua pelaku Fika dan Ama Fika masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu rumah yang tidak terkunci dan tanpa tanya lansung memaksa korban untuk menandatangai surat arisan yang dipimpinnya. Di mana pelaku merupakan anggota arisan yang sudah tidak aktif. Dan sesuai dengan AD/ART arisan itu, pengembalian uang anggota yang sudah tidak aktif dilakukan setelah putaran arisan selesai yakni April 2018.
Karena korban tidak bersedia menandatangani surat, kedua pelaku langsung menyeretnya korban dari rumahnya. Saat itu juga Ama Fika mencekik leher korban dan secara bersama-sama kedua pelaku mendorong korban hingga jatuh ke dalam parit. Pelaku oknum Brimob langsung memborgol tangan korban, dan tidak puas sampai disitu kedua pelaku kemudian menginjak-injak tubuh korban yang berada di dalam parit. (mag-5/azw)