26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polair Tangkap 200 Bal Pakaian Bekas

BELAWAN- Sebanyak 200 bal monza (pakaian bekas,Red) asal Malaysia diamankan petugas Patroli Polair Sumut di perairan Tanjung Balai Asahan. Monza itu diseludupkan dengan dua kapal KM Rovat dan KM Saputera.
Seperti dituturkan Kasi Tindak Polair, Kompol J Tamba. Ketika itu, kedua kapal yang di nakhodai Amirullah (46) dan Haris Nasution didapati petugas patroli rutin akan bersandar di tangkahan pinggiran sungai Pase Asahan.  Saat hendak bersandar, sebutnya kedua kapal tersebut terlebih dahulu diminta untuk menunjukkan dokumennya. Namun, kedua nakhoda itu tak bisa menunjukkan dokumen lengkapnya. Ketika itulah, petugas langsung memeriksanya dan akhirnya didapati bal monza di masing-masing kapal tersebut.

“Karena tak ada dokumennya, kami amankan di dermaga Polair untuk di proses melalui hukum,”ujarnya.
Dia menambahkan, kedua kapal yang membawa pakaian bekas tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Belawan. Kedua nahkoda yang membawa ratusan bal monza tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan No. 10/1995.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, David Johannes mengatakan sampai saat ini kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan belum menerima penyerahan tangkapan monza tersebut dari Polair. “Kami belum menerima laporan penyerahan tangkapan pakaian bekas tersebut,” akuinya.

David berujar, kemungkinan besar pakaian bekas tersebut tidak diserahkan ke Bea Cukai Belawan melainkan akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai, karena area penangkapannya di sekitar perairan Tanjung Balai Asahan.  (mag-11)

BELAWAN- Sebanyak 200 bal monza (pakaian bekas,Red) asal Malaysia diamankan petugas Patroli Polair Sumut di perairan Tanjung Balai Asahan. Monza itu diseludupkan dengan dua kapal KM Rovat dan KM Saputera.
Seperti dituturkan Kasi Tindak Polair, Kompol J Tamba. Ketika itu, kedua kapal yang di nakhodai Amirullah (46) dan Haris Nasution didapati petugas patroli rutin akan bersandar di tangkahan pinggiran sungai Pase Asahan.  Saat hendak bersandar, sebutnya kedua kapal tersebut terlebih dahulu diminta untuk menunjukkan dokumennya. Namun, kedua nakhoda itu tak bisa menunjukkan dokumen lengkapnya. Ketika itulah, petugas langsung memeriksanya dan akhirnya didapati bal monza di masing-masing kapal tersebut.

“Karena tak ada dokumennya, kami amankan di dermaga Polair untuk di proses melalui hukum,”ujarnya.
Dia menambahkan, kedua kapal yang membawa pakaian bekas tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Belawan. Kedua nahkoda yang membawa ratusan bal monza tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan No. 10/1995.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, David Johannes mengatakan sampai saat ini kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan belum menerima penyerahan tangkapan monza tersebut dari Polair. “Kami belum menerima laporan penyerahan tangkapan pakaian bekas tersebut,” akuinya.

David berujar, kemungkinan besar pakaian bekas tersebut tidak diserahkan ke Bea Cukai Belawan melainkan akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai, karena area penangkapannya di sekitar perairan Tanjung Balai Asahan.  (mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/