26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jamel Divonis 14 Bulan Penjara

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS : Terdakwa Jamel Panjaitan saat mendengari amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dengan hukuman 14 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7) sore.

Dalam amar putusan, majelis hakim diketuai oleh, Didik Setyo Handono mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan atau memperkaya diri sendiri.

“Dengan itu, menjatuhkan terdakwa Jamel Panjaitan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan penjara (14 bulan, Red),” sebut majelis hakim di ruang Kartika di PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa Jamel Panjaitan juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Didik Setyo Handono.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini bersama rekannya MW Tamba menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Jamel Panjaitan bermula saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utar (Polda Sumut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2016 lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Jamel melakukan pungli memanfaatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang disetorkan ke masing-masing rekening kepala sekolah selanjutnya dicairkan dan disetorkan kepada dia selaku Kepala Disdik Taput.

Dari informasi itu, selanjutnya, petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah di Taput. Polisi yang telah bekerja sama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran.

Saat pemberian uang Rp20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah , Jamel langsung ditangkap. Selain itu, ditemukan juga uang yang diduga hasil pungli senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan, serta bukti-bukti penerimaan dana.(gus/azw)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS : Terdakwa Jamel Panjaitan saat mendengari amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dengan hukuman 14 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7) sore.

Dalam amar putusan, majelis hakim diketuai oleh, Didik Setyo Handono mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan atau memperkaya diri sendiri.

“Dengan itu, menjatuhkan terdakwa Jamel Panjaitan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan penjara (14 bulan, Red),” sebut majelis hakim di ruang Kartika di PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa Jamel Panjaitan juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Didik Setyo Handono.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini bersama rekannya MW Tamba menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Jamel Panjaitan bermula saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utar (Polda Sumut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2016 lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Jamel melakukan pungli memanfaatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang disetorkan ke masing-masing rekening kepala sekolah selanjutnya dicairkan dan disetorkan kepada dia selaku Kepala Disdik Taput.

Dari informasi itu, selanjutnya, petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah di Taput. Polisi yang telah bekerja sama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran.

Saat pemberian uang Rp20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah , Jamel langsung ditangkap. Selain itu, ditemukan juga uang yang diduga hasil pungli senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan, serta bukti-bukti penerimaan dana.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/