MEDAN, SUMUTPOS.CO -Forum Daerah Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara (Forda UKM Sumut), bersama puluhan pelaku UMKM dari Serdangbedagai, Deliserdang, dan Binjai, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Jalan Hindu Medan, Kamis (14/9). Kedatangan tersebut bertujuan meminta advokasi, terkait sweeping dan surat klarifikasi oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, terhadap pelaku UKM, khususnya yang bergerak di bidang peternakan. Kedatangan Forda UKM Sumut bersama pelaku UMKM itu, disambut langsung Direktur LBH Medan Surya Dinata.
“Teman-teman kami pelaku UKM di Serdangbedagai, Deliserdang, Binjai, dan Langkat, di-sweeping oleh oknum polisi dari Polda Sumut, terkait beberapa persoalan, terutama soal pemanfatan air bawah tanah (ABT). Selain itu, ada persoalan lain yang juga menjadi peluru bagi oknum Polda Sumut, yakni soal Amdal dan perizinan lain,” ungkap Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung, membuka pertemuan.
Lebih lanjut Fachriz mengungkapkan, dalam pemahaman pihaknya sebagai pelaku UKM, persoalan adminiatrasi seperti itu bukanlah tugas kepolisian. Menurut pemahaman mereka, persoalan administrasi menjadi tanggung jawab penyidik sipil. Karena itu, lanjutnya, pihaknya menghadap ke LBH Medan, untuk dapat diadvokasi dalam persoalan yang meresahkan para pelaku UKM tersebut.
Sementara pelaku UKM peternak ayam petelur, yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, saat itu ia ditelepon oleh anaknya, yang menyebutkan, ada orang dari Polda Sumut datang. Ia mengatakan, saat itu orang dari Polda Sumut tersebut datang untuk mengecek Amdal, SIUP, HO, dan TDP. Namun setelah semua dapat ditunjukkan, orang tersebut meminta izin ABT. Karena itu, ia menyebutkan, akhirnya ia datang dan menemui orang dari Polda Sumut itu, dan menjelaskan, mereka tidak memiliki izin ABT, namun setiap bulan membayar retribusi air. “Saya bilang, kalau tidak ada air ini, kami mau minum apa? PAM tidak ada di sini,” ujarnya singkat.