MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terungkapnya ‘pabrik’ pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, polisi menegaskan dan mengimbau agar masyarakat yang memiliki dan menggunakannya agar menyerahkan SIM tersebut ke polisi. Sebab, dalam waktu dekat polisi akan menggelar razia menyisir SIM palsu.
Apalagi, Polda Sumut akan memberikan sanksi pidana bagi pemilik SIM palsu, jika tidak bersikap kooperatif. Pemegang SIM palsu diimbau untuk segera mengembalikan dokumen negara tersebut.”Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu,” tegas Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (3/10).
Kata dia, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban.
Melalui petugas lalu lintas, lanjut Faisal, pihaknya akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu. Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu.
“Kita imbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapngan, maka akan kita jadikan tersangka,” kata Faisal.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu dari rumah kontrakan tersebut.(dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terungkapnya ‘pabrik’ pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, polisi menegaskan dan mengimbau agar masyarakat yang memiliki dan menggunakannya agar menyerahkan SIM tersebut ke polisi. Sebab, dalam waktu dekat polisi akan menggelar razia menyisir SIM palsu.
Apalagi, Polda Sumut akan memberikan sanksi pidana bagi pemilik SIM palsu, jika tidak bersikap kooperatif. Pemegang SIM palsu diimbau untuk segera mengembalikan dokumen negara tersebut.”Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu,” tegas Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (3/10).
Kata dia, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban.
Melalui petugas lalu lintas, lanjut Faisal, pihaknya akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu. Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu.
“Kita imbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapngan, maka akan kita jadikan tersangka,” kata Faisal.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu dari rumah kontrakan tersebut.(dvs/ila)