30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Korban Dijadikan TKW

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca diamankanya 5 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia oleh pihak Bandara Kualanamu Air Port (KNIA),Jumat (6/10) kemarin, Polda Sumut menemukan adanya indikasi perdangan manusia dalam kasus tersebut dan telah menangkap beberapa tersangka.

Namun, indentitas para pelaku masih dirahasiakan lantaran masih dalam proses penyidikan.”Ya, telah kita amankan tersangka yang diduga menjual 5 TKW asal Indonesia. Kita amankan tersangka setelah mendapat keterangan kelima korban,” ujar Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut AKBP Sandi Sinurat saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, kemarin.

Menurut Sandi, kelima korban adalah  Lilis (38) warga Banten, Hanifah (32) warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23) warga Bandung, Ois Karlina (23) warga Karawang dan Lina Karlina (23) warga Purwakarta. Namun, indentitas para pelaku masih dirahasiakan lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Jadi modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sebelumnya mereka diamankan pihak Bandara Kualanamu karena tidak memiliki dokumen lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, 5 TKW asal Indonesia yang akan terbang ke Malasia diamankan petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara Kualanamu Internasional Air Port (KNIA) karena tidak memiliki dokumen lengkap. Diduga, kelima TKW itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Polda Sumut yang menerima informasi tersebut langsung menjemput kelima korban dan memboyongnya ke Polda Sumut guna dimintai keterangannya.

Direktur Polri Watch Abdul Salam Karim mengatakan, modus perdagangan manusia seperti kasus yang ditangani Polda itu merupakan modus yang sudah sering terjadi. Masyarakat diming-imingi pekerjaan menjadi tenaga kerja di luar negeri kerapnya di Malaysia tanpa harus mengeluarkan uang.

“Kemudian diuruskanlah dokumen-dokumen kerjanya mulai passport, visa dan dicarikan tempatnya bekerja di Malaysia. Sampai di sana, gajinya ditahan dengan alasan untuk mengganti biaya pengurusan dokumen sebelum mereka berangkat,” kata Salam kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Dia mengaku pernah menemui masalah seperti itu. Alhasil, calon TKI yang merasa tertipu melarikan diri dari tempat majikannya bekerja. “Korbannya,TKI ilegal tadi kemudian melarikan diri dari rumah majikannya karena tidak tahan bekerja tanpa mendapatkan gaji. Hal ini harus sering-sering diungkap oleh aparat, baik kepolisian dan keimigrasian. Kasihan masyarakat yang tak tahu apapun di negeri jiran kemudian menjadi pendatang gelap,” tegasnya.

Dalam kasus yang baru saja diungkap Polda itu, dia berharap pengusutan tidak terhenti begitu saja. Salum meminta jaringan penjualan orang ke luar negeri harus diungkap sampai ke akar.

“Saya yakin besar ini sindikatnya. Mudah-mudahan tak mentok di situ saja ya penanganannya. Harus benar-benar dibongkar sampai sejauh mana praktik mereka dan sudah berlangsung berapa lama,” tegas Salum.(dvs/ila)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca diamankanya 5 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia oleh pihak Bandara Kualanamu Air Port (KNIA),Jumat (6/10) kemarin, Polda Sumut menemukan adanya indikasi perdangan manusia dalam kasus tersebut dan telah menangkap beberapa tersangka.

Namun, indentitas para pelaku masih dirahasiakan lantaran masih dalam proses penyidikan.”Ya, telah kita amankan tersangka yang diduga menjual 5 TKW asal Indonesia. Kita amankan tersangka setelah mendapat keterangan kelima korban,” ujar Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut AKBP Sandi Sinurat saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, kemarin.

Menurut Sandi, kelima korban adalah  Lilis (38) warga Banten, Hanifah (32) warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23) warga Bandung, Ois Karlina (23) warga Karawang dan Lina Karlina (23) warga Purwakarta. Namun, indentitas para pelaku masih dirahasiakan lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Jadi modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sebelumnya mereka diamankan pihak Bandara Kualanamu karena tidak memiliki dokumen lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, 5 TKW asal Indonesia yang akan terbang ke Malasia diamankan petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara Kualanamu Internasional Air Port (KNIA) karena tidak memiliki dokumen lengkap. Diduga, kelima TKW itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Polda Sumut yang menerima informasi tersebut langsung menjemput kelima korban dan memboyongnya ke Polda Sumut guna dimintai keterangannya.

Direktur Polri Watch Abdul Salam Karim mengatakan, modus perdagangan manusia seperti kasus yang ditangani Polda itu merupakan modus yang sudah sering terjadi. Masyarakat diming-imingi pekerjaan menjadi tenaga kerja di luar negeri kerapnya di Malaysia tanpa harus mengeluarkan uang.

“Kemudian diuruskanlah dokumen-dokumen kerjanya mulai passport, visa dan dicarikan tempatnya bekerja di Malaysia. Sampai di sana, gajinya ditahan dengan alasan untuk mengganti biaya pengurusan dokumen sebelum mereka berangkat,” kata Salam kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Dia mengaku pernah menemui masalah seperti itu. Alhasil, calon TKI yang merasa tertipu melarikan diri dari tempat majikannya bekerja. “Korbannya,TKI ilegal tadi kemudian melarikan diri dari rumah majikannya karena tidak tahan bekerja tanpa mendapatkan gaji. Hal ini harus sering-sering diungkap oleh aparat, baik kepolisian dan keimigrasian. Kasihan masyarakat yang tak tahu apapun di negeri jiran kemudian menjadi pendatang gelap,” tegasnya.

Dalam kasus yang baru saja diungkap Polda itu, dia berharap pengusutan tidak terhenti begitu saja. Salum meminta jaringan penjualan orang ke luar negeri harus diungkap sampai ke akar.

“Saya yakin besar ini sindikatnya. Mudah-mudahan tak mentok di situ saja ya penanganannya. Harus benar-benar dibongkar sampai sejauh mana praktik mereka dan sudah berlangsung berapa lama,” tegas Salum.(dvs/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/