JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejahatan di Indonesia bakal lebih mudah terungkap. Kebijakan registrasi subcriber identification module (SIM card) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) akan mempercepat kepolisian dalam mengetahui identitas pelaku kejahatan. Dengan begitu, penyelidikan suatu kasus tak lagi bertele-tele.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Brigjen Fadil Imran menjelaskan, dalam sebuah kejahatan, terdapat sarana-sarana yang digunakan untuk memuluskannya. Salah satu sarana utama itu adalah komunikasi. ”Maka, bila SIM card sebagai sarana komunikasi ini terhubung dengan NIK dan KK, jelas sudah identitasnya. Tidak lagi kesulitan untuk mengetahui siapa pelaku dan sebagainya,” ujarnya ditemui di komplek gedung DPR kemarin.
Bukan, hanya kejahatan telekomunikasi, siber dan yang berbasis elektronik yang akan mudah diungkap. Bahkan, semua jenis kejahatan akan mampu dikuak, seperti terorisme, penipuan, pengancaman, pembunuhan hingga penculikan. Seakan-akan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian kominfo) membangun ulang upaya pengungkapan kejahatan.
”Dampaknya sangat besar, namun dengan catatan kalau data itu nyata. NIK dan nomor KK tidak bisa dipalsukan. Sehingga, petugas benar-benar mengetahui identitas yang diduga pelaku kejahatan,” papar mantan Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Dittipideksus) tersebut.
Dalam direktorat yang dipimpinnya, kejahatan paling dominan adalah penipuan baik berbasis telekomunikasi atau elektronik. Dengan makin cepat pelaku penipuan tertangkap, maka potensi untuk mengembalikan uang korban juga bisa lebih besar. ”Kalau tertangkap lebih awal, potensi uang korban dihabiskan atau disembunyikan lebih kecil,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Bahkan, terintegrasinya SIM card dengan KTP dan KK ini juga bisa menjadi warning untuk setiap orang. Bahwa, bila melakukan kejahatan akan mudah sekali tertangkap. Sisi positifnya, orang tidak akan mudah melakukan kejahatan. ”Walau selama ini penjahat itu selalu berupaya mengakali pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.
Namun, Polri tentu menghargai privasi dari masyarakat. Tidak lantas semua dilakukan penyadapan dan sebagainya, hal tersebut hanya dilakukan melalui izin pengadilan. Tentunya, dengan alasan hukum yang kuat baru bisa melakukan penyadapan. ”Keamanan privasi ini kami juga harus menjaganya,” terangnya.
Dia juga menghimbau masyarakat agar jangan merasa kerepotan dalam me-registrasi SIM card yang dimiliki. Pasalnya, dengan registrasi ini, maka masyarakat ikut berperan dalam memberikan rasa aman. ”Ini waktunya masyarakat berpartisipasi dalam mencegah kejahatan. Kebijakan Kementerian Kominfo ini perlu diapresiasi,” tegasnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sangat mendukung kebijakan Kominfo. Sebab, pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada pendaftaran SIM card bisa mencegah tindak kejahatan melalui ponsel. Apalagi kejahatan tersebut banyak menyasar nasabah bank.
Misalnya, SMS yang minta transfer uang muka tanah atau rumah ke nomor rekening tertentu. Atau, telepon dari orang tak dikenal yang mengarahkan penerimanya untuk mentransfer uang maupun meminta user ID internet banking dan mobile banking, bahkan PIN ATM.