25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Mantan Kadishub Karo Dituntut 1,5 Tahun

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNTUTAN: Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Guardrail (Pengaman Jalan) alokasi dana bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan hukuman penjara 18 bulan penjara (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at (13/10) siang.

Kedua terdakwa adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Lesta Karokaro dan Ricki Yudha Purba selaku rekanan. Dalam kasus ini, Lesta menjabat dua jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa 1 tahun dan enam bulan penjara? dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” sebut JPU, Dapot Manurung di ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam amar tuntutannya, menyebutkan untuk pagu anggaran dalam pengadaan ?Guardrail sebesar Rp131 juta dengan kerugian mencapai Rp131 juta.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dapot Manurung menyebutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp131 juta lebih terkait pegadaan Guardrail (Pengaman Jalan) yang alokasi dananya ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2015.

“Diwajibkan kepada terdakwa Yuda Purba untuk membayar uang pengganti (UP) pada kerugian negara Rp 131 juta. Bila tidak bisa membayar maka gantinya harta yang akan disita negara. Jika tidak mencukupi akan digantikan kurungan penjara selama 6 bulan penjara,” tutur Dapot.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Junti (jo) Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan surat tuntutan kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan, pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa melakukan pembangunan pengaman jalan di Kabupaten Karo oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan. Kemudian, serah terima pekerjaannya juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

Akibatnya, dalam pengadaan Guardrail mengalami kerugian mencapai Rp131 juta lebih hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi.(gus/azw)

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNTUTAN: Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Guardrail (Pengaman Jalan) alokasi dana bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan hukuman penjara 18 bulan penjara (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at (13/10) siang.

Kedua terdakwa adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Lesta Karokaro dan Ricki Yudha Purba selaku rekanan. Dalam kasus ini, Lesta menjabat dua jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa 1 tahun dan enam bulan penjara? dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” sebut JPU, Dapot Manurung di ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam amar tuntutannya, menyebutkan untuk pagu anggaran dalam pengadaan ?Guardrail sebesar Rp131 juta dengan kerugian mencapai Rp131 juta.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dapot Manurung menyebutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp131 juta lebih terkait pegadaan Guardrail (Pengaman Jalan) yang alokasi dananya ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2015.

“Diwajibkan kepada terdakwa Yuda Purba untuk membayar uang pengganti (UP) pada kerugian negara Rp 131 juta. Bila tidak bisa membayar maka gantinya harta yang akan disita negara. Jika tidak mencukupi akan digantikan kurungan penjara selama 6 bulan penjara,” tutur Dapot.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Junti (jo) Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan surat tuntutan kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan, pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa melakukan pembangunan pengaman jalan di Kabupaten Karo oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan. Kemudian, serah terima pekerjaannya juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

Akibatnya, dalam pengadaan Guardrail mengalami kerugian mencapai Rp131 juta lebih hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/