28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Nasib JR-Ance Diputus 12 Hari

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian menunjukkan bukti tanda terima gugatan terhadap KPUD Sumut yang mereka layangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2) siang.

SUMUTPOS.CO – Pasangan JR Saragih-Ance Selian akhirnya resmi mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2) siang. Gugatan tersebut dilakukan setelah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut itu tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut karena ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah. Dengan begitu, nasib pasangan JR-Ance Selian akan ditentukan Bawaslu dalam 12 hari ke depan.

Tim Kuasa Hukum JR-Ance yang diketuai Ikhwanuddin Simatupang menganggap, KPU Sumut telah melakukan kesalahan dengan menetapkan JR-Ance masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah keabsahan fotocopy (salinan) ijazah JR Saragih yang dilegalisir. “Kita melakukan gugatan karena kita telah menyampaikan syarat yang sah untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka mengatakan kalau fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir karena surat keterangan dari Sekretaris Disdik DKI. Tapi pada kenyataannya kita sudah ada menyerahkan surat keterangan dari Kepala Dinas Disdik DKI,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penetapan tersebut, KPU Sumut telah melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan dengan mendasari surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas. “Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris? Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli,” tegasnya.

Disinggung soal rencana lain seperti melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ikhwanuddin menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus untuk gugatan ke Bawaslu Sumut soal penetapan pasangan calon. “Itu nanti, kalau di sini sudah selesai ada kemungkinan kita mengarah ke sana,” tutupnya.

Jony Silitonga, salah seorang kuasa hukum JR Saragih meyakini, kliennya tidak terganjal urusan berkas saat mencalonkan diri. Bahkan dia mengatakan, ijazah JR Saragih tidak perlu diragukan kebenarannya. “Yang penting ijazahnya. Itu adalah benar. Persoalan legalisir akan kita bahas dalam materi permohonan kita kepada Bawaslu,” kata Jony Silitonga.

Sementara terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan sengketa Pilkada 2018 yang dilayangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Untuk buktinya, mereka akan meneliti lebih jauh kelengkapan berkas dan alat bukti laporan dimaksud.

“Ini masih harus kita periksa lagi, kemudian akan kita register, nanti pada pembuktiannya baru bisa kita ketahui apa saja yang mereka sertakan,” ujar Syafrida.

Pemeriksaan berkas, katanya, akan dilakukan mendetail baik dari segi laporan, ketepatan isi laporan, bukti yang dilampirkan serta aksi yang diajukan. Hal itu akan dilakukan dengan klarifikasi. “Yang pertama itu adalah objek sengketanya, yakni keputusan KPU. Kemudian akan kita gali lagi latar belakang keluarnya keputusan itu. Apa yang menjadi dasar KPU memutuskan dan apa bukti-bukti yang bisa diajukan KPU,” sebutnya.

Hal sama juga akan dilakukan Bawaslu Sumut lanjut Syafrida, mengingat JR-Ance adalah pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Sumut dimaksud, akan dilihat lagi dalil pembelaan diri terkait pernyataan pemohon tentang langkah KPU yang dianggap salah dengan hanya menetapkan dua paslon di Pilgub Sumut 2018 pada rapat pleno terbuka, Senin (12/2) lalu.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian menunjukkan bukti tanda terima gugatan terhadap KPUD Sumut yang mereka layangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2) siang.

SUMUTPOS.CO – Pasangan JR Saragih-Ance Selian akhirnya resmi mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2) siang. Gugatan tersebut dilakukan setelah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut itu tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut karena ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah. Dengan begitu, nasib pasangan JR-Ance Selian akan ditentukan Bawaslu dalam 12 hari ke depan.

Tim Kuasa Hukum JR-Ance yang diketuai Ikhwanuddin Simatupang menganggap, KPU Sumut telah melakukan kesalahan dengan menetapkan JR-Ance masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah keabsahan fotocopy (salinan) ijazah JR Saragih yang dilegalisir. “Kita melakukan gugatan karena kita telah menyampaikan syarat yang sah untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka mengatakan kalau fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir karena surat keterangan dari Sekretaris Disdik DKI. Tapi pada kenyataannya kita sudah ada menyerahkan surat keterangan dari Kepala Dinas Disdik DKI,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penetapan tersebut, KPU Sumut telah melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan dengan mendasari surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas. “Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris? Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli,” tegasnya.

Disinggung soal rencana lain seperti melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ikhwanuddin menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus untuk gugatan ke Bawaslu Sumut soal penetapan pasangan calon. “Itu nanti, kalau di sini sudah selesai ada kemungkinan kita mengarah ke sana,” tutupnya.

Jony Silitonga, salah seorang kuasa hukum JR Saragih meyakini, kliennya tidak terganjal urusan berkas saat mencalonkan diri. Bahkan dia mengatakan, ijazah JR Saragih tidak perlu diragukan kebenarannya. “Yang penting ijazahnya. Itu adalah benar. Persoalan legalisir akan kita bahas dalam materi permohonan kita kepada Bawaslu,” kata Jony Silitonga.

Sementara terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan sengketa Pilkada 2018 yang dilayangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Untuk buktinya, mereka akan meneliti lebih jauh kelengkapan berkas dan alat bukti laporan dimaksud.

“Ini masih harus kita periksa lagi, kemudian akan kita register, nanti pada pembuktiannya baru bisa kita ketahui apa saja yang mereka sertakan,” ujar Syafrida.

Pemeriksaan berkas, katanya, akan dilakukan mendetail baik dari segi laporan, ketepatan isi laporan, bukti yang dilampirkan serta aksi yang diajukan. Hal itu akan dilakukan dengan klarifikasi. “Yang pertama itu adalah objek sengketanya, yakni keputusan KPU. Kemudian akan kita gali lagi latar belakang keluarnya keputusan itu. Apa yang menjadi dasar KPU memutuskan dan apa bukti-bukti yang bisa diajukan KPU,” sebutnya.

Hal sama juga akan dilakukan Bawaslu Sumut lanjut Syafrida, mengingat JR-Ance adalah pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Sumut dimaksud, akan dilihat lagi dalil pembelaan diri terkait pernyataan pemohon tentang langkah KPU yang dianggap salah dengan hanya menetapkan dua paslon di Pilgub Sumut 2018 pada rapat pleno terbuka, Senin (12/2) lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/