27 C
Medan
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Paslon Siapkan laporan Dana Kampanye

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASLON_Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yakni Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus (kanan) menunjukan dokumen resmi dari KPU Sumut usai pencabutan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (13/2) Pasangan Djarot dan Sihar mendapat nomor urut 2 dan Pasangan Edi Rahmayadi dan Musa Rajeckshah mendapat nomor urut 1 dalam Pilgub Sumut 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023 masing-masing sedang memverifikasi dan mendata pembiayaan kampanye di Pilgubsu tahap II, yang wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu pada 24 April mendatang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), Irham Buana mengatakan pihaknya akan mentaati peraturan KPU soal dana kampanye ini. Saat ini pihaknya mengaku sedang lakukan verifikasi dan pendataan dana kampanye tersebut.

“Karena kitakan harus menyesuaikan ketentuan Undang Undang. Sebab ketika pendataan dana kampanye sudah rapi namun tidak rutin dilaporkan ke KPU dan Bawaslu, ada konsekuensi yang bisa dikenakan pada pasangan calon,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (28/3).

Pihaknya tetap akan mematuhi aturan main yang ada selama tahapan pilkada berlangsung. Sebab jika si paslon tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, bisa saja terkena sanksi hukum dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi sampai sejauh ini kami masih mendata penggunaan dana kampanye paslon kami. Tentunya kami akan rutin melaporkan dana kampanye ini pada KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ketua Bidang Kampanye Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), Jumiran Abdi juga berpendapat senada. Dia mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendataan penggunaan dana kampanye. “Belum kita laporkan. Kan  masa kampanye masih berlangsung,” katanya.

Menurut dia, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu pada Februari lalu.

Menurut tahapan dari KPU, pada 24 April mendatang laporan dana kampanye wajib disampaikan lagi. “Masih kita jumlah-jumlahkan berapa dana yang dikeluarkan,” terangnya.

Pihaknya mengaku akan tetap menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih dalam tahapan laporan dana kampanye ini.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASLON_Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yakni Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus (kanan) menunjukan dokumen resmi dari KPU Sumut usai pencabutan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (13/2) Pasangan Djarot dan Sihar mendapat nomor urut 2 dan Pasangan Edi Rahmayadi dan Musa Rajeckshah mendapat nomor urut 1 dalam Pilgub Sumut 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023 masing-masing sedang memverifikasi dan mendata pembiayaan kampanye di Pilgubsu tahap II, yang wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu pada 24 April mendatang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), Irham Buana mengatakan pihaknya akan mentaati peraturan KPU soal dana kampanye ini. Saat ini pihaknya mengaku sedang lakukan verifikasi dan pendataan dana kampanye tersebut.

“Karena kitakan harus menyesuaikan ketentuan Undang Undang. Sebab ketika pendataan dana kampanye sudah rapi namun tidak rutin dilaporkan ke KPU dan Bawaslu, ada konsekuensi yang bisa dikenakan pada pasangan calon,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (28/3).

Pihaknya tetap akan mematuhi aturan main yang ada selama tahapan pilkada berlangsung. Sebab jika si paslon tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, bisa saja terkena sanksi hukum dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi sampai sejauh ini kami masih mendata penggunaan dana kampanye paslon kami. Tentunya kami akan rutin melaporkan dana kampanye ini pada KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ketua Bidang Kampanye Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), Jumiran Abdi juga berpendapat senada. Dia mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendataan penggunaan dana kampanye. “Belum kita laporkan. Kan  masa kampanye masih berlangsung,” katanya.

Menurut dia, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu pada Februari lalu.

Menurut tahapan dari KPU, pada 24 April mendatang laporan dana kampanye wajib disampaikan lagi. “Masih kita jumlah-jumlahkan berapa dana yang dikeluarkan,” terangnya.

Pihaknya mengaku akan tetap menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih dalam tahapan laporan dana kampanye ini.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/