29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Simalungun Edarkan Sabu di Berastagi

Foto: SOLIDEO SEMBIRING/SUMUT POS
PELAKU: Wanda Ardiansyah (19), warga Kabupaten Simalungun yang diamankan personel Polsekta Berastagi, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Berastagi, Jumat (20/4).

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO -Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Berastagi, warga asal Simalungun terpaksa mendekam di penjara.

Adalah Wanda Ardiansyah (19), warga Hutabayu Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, yang diamankan personel Polsekta Berastagi, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu J Munthe di rumah kontrakannya Jalan Jamin Ginting, Gang Gerga Purba, Desa Rumah Berastagi, Rabu (18/4) malam.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat 1,21 gram, 0,50 gram, dan 0,18 gram. “Tersangka ditangkap berkat laporan warga setempat, yang resah atas peredaran narkona jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Mendapat laporan warga, kami langsung turun ke lokasi, dan mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan, berikut 3 plastik sabu-sabu yang disimpannya di dalam kaos kaki, serta uang tunai Rp600 ribu,” ungkap J Munthe, Jumat (20/4) siang.

J Munthe juga mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polsekta Berastagi. (deo/saz)

 

 

Foto: SOLIDEO SEMBIRING/SUMUT POS
PELAKU: Wanda Ardiansyah (19), warga Kabupaten Simalungun yang diamankan personel Polsekta Berastagi, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Berastagi, Jumat (20/4).

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO -Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Berastagi, warga asal Simalungun terpaksa mendekam di penjara.

Adalah Wanda Ardiansyah (19), warga Hutabayu Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, yang diamankan personel Polsekta Berastagi, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu J Munthe di rumah kontrakannya Jalan Jamin Ginting, Gang Gerga Purba, Desa Rumah Berastagi, Rabu (18/4) malam.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat 1,21 gram, 0,50 gram, dan 0,18 gram. “Tersangka ditangkap berkat laporan warga setempat, yang resah atas peredaran narkona jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Mendapat laporan warga, kami langsung turun ke lokasi, dan mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan, berikut 3 plastik sabu-sabu yang disimpannya di dalam kaos kaki, serta uang tunai Rp600 ribu,” ungkap J Munthe, Jumat (20/4) siang.

J Munthe juga mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polsekta Berastagi. (deo/saz)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/