25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Diminta Periksa Eks Bupati Tapteng

Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Polda Sumut diminta bertindak cepat mengusut tuntas kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang.

“Kami minta Polda Sumatera Utara memeriksa Bonaran Situmeang dan uang yang pernah diterimanya dari para calon pelamar CPNS segera dikembalikan,” kata Efendi Marpaung, usai bersama beberapa orang rekannya melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, di Medan, Selasa (1/5).

Efendi Marpaung yang juga mengaku sejawat Bonaran Situmeang, menjelaskan, awal kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut dimulai sejak 2012 lalu.

Disebutkannya, Bonaran Situmeang ketika itu pernah mengumpulkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng dalam sebuah rapat terbatas. Tujuannya guna membahas rencana penerimaan sekitar 450 orang CPNS di daerah tersebut.

Dalam rapat itu, Bonaran diduga menjanjikan bisa melancarkan proses penerimaan dan pengangkatan CPNS. Selain itu, disebut-sebut akan ditempatkan di lingkup Pemkab Tepteng.

Selanjutnya, menurut dia, Bonaran menginstruksikan para pejabat yang diduga “orang-orang” terdekatnya agar mencari peminat yang ingin direkrut menjadi CPNS.

Bagi setiap orang yang berminat mengisi formasi CPNS itu, kata Efendi, diwajibkan menyerahkan mahar antara Rp120 juta hingga Rp150 juta per orang.

Para pejabat yang menerima instruksi Bonaran selanjutnya menginformasikan kepada rekan-rekan terdekat mereka yang dianggap mampu mengkoordinir peminat CPNS.

Efendi mengungkapkan, bahwa dirinya ketika itu termasuk salah seorang yang ikut mengkoordinir beberapa orang yang berminat diterima menjadi CPNS di daerah itu.

Terkait dengan rencana perekrutan CPNS itu, Efendi mengajukan beberapa nama peminat berikut kelengkapan berkas administrasinya dan menyerahkan total uang tunai sekitar Rp1,2 miliar.

Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Polda Sumut diminta bertindak cepat mengusut tuntas kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang.

“Kami minta Polda Sumatera Utara memeriksa Bonaran Situmeang dan uang yang pernah diterimanya dari para calon pelamar CPNS segera dikembalikan,” kata Efendi Marpaung, usai bersama beberapa orang rekannya melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, di Medan, Selasa (1/5).

Efendi Marpaung yang juga mengaku sejawat Bonaran Situmeang, menjelaskan, awal kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut dimulai sejak 2012 lalu.

Disebutkannya, Bonaran Situmeang ketika itu pernah mengumpulkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng dalam sebuah rapat terbatas. Tujuannya guna membahas rencana penerimaan sekitar 450 orang CPNS di daerah tersebut.

Dalam rapat itu, Bonaran diduga menjanjikan bisa melancarkan proses penerimaan dan pengangkatan CPNS. Selain itu, disebut-sebut akan ditempatkan di lingkup Pemkab Tepteng.

Selanjutnya, menurut dia, Bonaran menginstruksikan para pejabat yang diduga “orang-orang” terdekatnya agar mencari peminat yang ingin direkrut menjadi CPNS.

Bagi setiap orang yang berminat mengisi formasi CPNS itu, kata Efendi, diwajibkan menyerahkan mahar antara Rp120 juta hingga Rp150 juta per orang.

Para pejabat yang menerima instruksi Bonaran selanjutnya menginformasikan kepada rekan-rekan terdekat mereka yang dianggap mampu mengkoordinir peminat CPNS.

Efendi mengungkapkan, bahwa dirinya ketika itu termasuk salah seorang yang ikut mengkoordinir beberapa orang yang berminat diterima menjadi CPNS di daerah itu.

Terkait dengan rencana perekrutan CPNS itu, Efendi mengajukan beberapa nama peminat berikut kelengkapan berkas administrasinya dan menyerahkan total uang tunai sekitar Rp1,2 miliar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/