ACEH, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie, Aceh, membekuk seorang petani berinisial AJ (49), warga Kecamatan Meureudu , Kabupaten Pidie Jaya, karena menjual narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AJ dilakukan di rumahnya pada Rabu (23/05) malam, sekira pukul 23.30 Wib. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy).
“Tim berusaha menemui pelaku di kediamannya. Setelah mendapat kesepakatan untuk bertemu dengan pelaku di rumahnya, tim menuju kerumah pelaku pada Rabu malam,” ujar Kasat.
Setiba di rumah pelaku, kata dia, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh para perangkat Gampong setempat, dan berhasil menemukan 31 paket sabu yang disimpan pelaku di lantai rumahnya.
“Selain itu petugas juga menyita 1 unit Hp yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertansaksi sabu. Pelaku beserta barang bukti langsung di giring ke Mapolres Pidie,” terangnya.
Kasat menambahkan, AJ sudah lama menjalani bisnis haramnya sebagai pengedar sabu dengan tergiur keuntungan yang besar dibandingkan profesinya sebagai petani.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, AJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.(zal)
ACEH, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie, Aceh, membekuk seorang petani berinisial AJ (49), warga Kecamatan Meureudu , Kabupaten Pidie Jaya, karena menjual narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AJ dilakukan di rumahnya pada Rabu (23/05) malam, sekira pukul 23.30 Wib. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy).
“Tim berusaha menemui pelaku di kediamannya. Setelah mendapat kesepakatan untuk bertemu dengan pelaku di rumahnya, tim menuju kerumah pelaku pada Rabu malam,” ujar Kasat.
Setiba di rumah pelaku, kata dia, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh para perangkat Gampong setempat, dan berhasil menemukan 31 paket sabu yang disimpan pelaku di lantai rumahnya.
“Selain itu petugas juga menyita 1 unit Hp yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertansaksi sabu. Pelaku beserta barang bukti langsung di giring ke Mapolres Pidie,” terangnya.
Kasat menambahkan, AJ sudah lama menjalani bisnis haramnya sebagai pengedar sabu dengan tergiur keuntungan yang besar dibandingkan profesinya sebagai petani.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, AJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.(zal)