32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

SPDP Nakhoda Sinar Bangun Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, memaparkan 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, Senin (25/6) lalu.

SUMUTPOS.CO – DALAM waktu dekat, Polda Sumut akan melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke Jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penyidik akan melimpahkan SPDP keempat tersangka secara terpisah. “Perkara kasusnya rencana kita kirim per tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/6).

Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. “Target Minggu ini untuk nakhoda,” ucapnya.

Sementara, mengenai penetapan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru, Andi Rian mengatakan, penetapan itu setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Lalu lanjutnya, penyidik juga mengambil keterangan dari 4 tersangka sebelumnya, sehingga munculah tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

“Satu tersangka memang bertambah, ini berdasarkan hasil gelar perkara. Bahwa salah satu SKPD di Kabupaten Samosir yang terkait dengan persoalan tenggelamnya KM Sinar Bangun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun kata dia, untuk pemeriksaan sebagai tersangka sampai saat ini belum dilakukan. Alasannya sebut dia, masih ada beberapa hal yang oleh penyidik sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Sebagai saksi NS sudah diperiksa, namun sebagai tersangka belum,” kata Andi Rian.

Andi Rian menilai, penetapan NS sebagai tersangka, dikarenakan yang bersangkutan lalai dan melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa ratusan korban akibat tenggelamnya kapal. “Kalau dari pasal yang diterapkan penyidik, ya jelas disitu ada bahkan adanya kesengajaan dan pembiaraan hingga mengakibatkan orang mati,” jelasnya.

Dalam kasus ini terang Andi Rian, penyidik menerapkan undang-undang pelayaran disanding dengan KUHP untuk menjerat para tersangka. Untuk NS sendiri katanya, penyidik menerapkan pasal dan hukuman yang sama. “Pasal yang kita terapkan sama, dan ancaman hukumannya cukup tinggi, yaitu 10 tahun dan denda Rp1,5 M,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (mag-1)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, memaparkan 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, Senin (25/6) lalu.

SUMUTPOS.CO – DALAM waktu dekat, Polda Sumut akan melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke Jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penyidik akan melimpahkan SPDP keempat tersangka secara terpisah. “Perkara kasusnya rencana kita kirim per tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/6).

Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. “Target Minggu ini untuk nakhoda,” ucapnya.

Sementara, mengenai penetapan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru, Andi Rian mengatakan, penetapan itu setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Lalu lanjutnya, penyidik juga mengambil keterangan dari 4 tersangka sebelumnya, sehingga munculah tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

“Satu tersangka memang bertambah, ini berdasarkan hasil gelar perkara. Bahwa salah satu SKPD di Kabupaten Samosir yang terkait dengan persoalan tenggelamnya KM Sinar Bangun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun kata dia, untuk pemeriksaan sebagai tersangka sampai saat ini belum dilakukan. Alasannya sebut dia, masih ada beberapa hal yang oleh penyidik sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Sebagai saksi NS sudah diperiksa, namun sebagai tersangka belum,” kata Andi Rian.

Andi Rian menilai, penetapan NS sebagai tersangka, dikarenakan yang bersangkutan lalai dan melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa ratusan korban akibat tenggelamnya kapal. “Kalau dari pasal yang diterapkan penyidik, ya jelas disitu ada bahkan adanya kesengajaan dan pembiaraan hingga mengakibatkan orang mati,” jelasnya.

Dalam kasus ini terang Andi Rian, penyidik menerapkan undang-undang pelayaran disanding dengan KUHP untuk menjerat para tersangka. Untuk NS sendiri katanya, penyidik menerapkan pasal dan hukuman yang sama. “Pasal yang kita terapkan sama, dan ancaman hukumannya cukup tinggi, yaitu 10 tahun dan denda Rp1,5 M,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/