26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Peneror Bom Lampriet Ditangkap di Aceh Timur

Foto: IST for Sumut Pos
Pelaku teror bom saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

ACEH, SUMUT POS.CO – Peneror bom di Jalan Pari, Gampong Bandar Baru (Lampriet), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, beberapa waktu lalu ditangkap Polisi.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Rabu (21/7) kemarin sekira pukul 12.15 Wib.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, tersangka berinisial BT (23), warga Peudawa, Aceh Timur.

Ia ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas teror yang dilakukannya kemarin. Kata Kapolres, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

“Sehingga mencoba memeras korban yakni Ridwan (43), Pedagang, warga Lampriet dengan cara teror bom,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/7).

Awalnya, pelaku merakit rangkaian benda menyerupai bom kemudian dipaketkan ke dalam kardus yang dibungkus dengan kertas kado. Paket tersebut kemudian dikirimkan ke rumah Ridwan dan diterima istri korban.

“Kemudian pelaku menghubungi korban dan menanyakan apakah paket yang dikirim sudah sampai. Tersangka memberitahukan bahwa paket itu berisi bom, ia pun meminta sejumlah uang ke korban dan mengancam akan diledakkan jika tidak diberikan,” jelas Kapolresta.

Sejumlah uang yang diminta, lanjutnya, diarahkan agar ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan. Menerima telepon  teror itu, Ridwan kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh dan Sat Brimob Polda Aceh, akhirnya tim Jibom tiba di lokasi untuk menjinakkan paket tersebut.

“Setelah dicek dan dievakuasi serta dijinakkan dengan cara diledakkan, diketahui potensi ledakan dari benda yang dirangkai seperti bom itu tidak ada karena tidak ada bahan peledaknya. Tersangka sendiri ada hubungan famili dengan korban, tersangka pernah tinggal dan kerja di rumah korban selama 2 tahun,” ungkapnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Tersangka sendiri masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. “Pelaku diancam UU 15 2003 dan subsider 366 KUHP tentang  Pengalaman dengan hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya. (zal)

Foto: IST for Sumut Pos
Pelaku teror bom saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

ACEH, SUMUT POS.CO – Peneror bom di Jalan Pari, Gampong Bandar Baru (Lampriet), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, beberapa waktu lalu ditangkap Polisi.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Rabu (21/7) kemarin sekira pukul 12.15 Wib.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, tersangka berinisial BT (23), warga Peudawa, Aceh Timur.

Ia ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas teror yang dilakukannya kemarin. Kata Kapolres, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

“Sehingga mencoba memeras korban yakni Ridwan (43), Pedagang, warga Lampriet dengan cara teror bom,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/7).

Awalnya, pelaku merakit rangkaian benda menyerupai bom kemudian dipaketkan ke dalam kardus yang dibungkus dengan kertas kado. Paket tersebut kemudian dikirimkan ke rumah Ridwan dan diterima istri korban.

“Kemudian pelaku menghubungi korban dan menanyakan apakah paket yang dikirim sudah sampai. Tersangka memberitahukan bahwa paket itu berisi bom, ia pun meminta sejumlah uang ke korban dan mengancam akan diledakkan jika tidak diberikan,” jelas Kapolresta.

Sejumlah uang yang diminta, lanjutnya, diarahkan agar ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan. Menerima telepon  teror itu, Ridwan kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh dan Sat Brimob Polda Aceh, akhirnya tim Jibom tiba di lokasi untuk menjinakkan paket tersebut.

“Setelah dicek dan dievakuasi serta dijinakkan dengan cara diledakkan, diketahui potensi ledakan dari benda yang dirangkai seperti bom itu tidak ada karena tidak ada bahan peledaknya. Tersangka sendiri ada hubungan famili dengan korban, tersangka pernah tinggal dan kerja di rumah korban selama 2 tahun,” ungkapnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Tersangka sendiri masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. “Pelaku diancam UU 15 2003 dan subsider 366 KUHP tentang  Pengalaman dengan hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya. (zal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/