Pemko Medan mendapat penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumut, atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, Senin (6/8). Belum lengkapnya pendataan aset yang dilakukan menjadi satu penyebab Pemko Medan belum mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, yang diwakili Sekda Kota Medan H Syaiful Bahri Lubis, menerima hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2017 dari Kepala BPK Perwakilan Sumut Vicentia Ambar Wahyuni di Auditorium BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Selain Pemko Medan, hasil pemeriksaan LKPD juga diberikan kepada Ketua DPRD Medan Jhon Henry Hutagalung, diwakili Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli. Usai menerima hasil pemeriksaan LKDP tersebut, Pemko Medan diharapkan dapat menindaklanjuti apa yang menjadi kendala, sehingga gagal mendapatkan opini WTP.
Selain Pemko Medan, Ambar juga menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD kepada Pemkab Mandailing Natal dan Pemkab Padanglawas, yang diterima masing-masing Sekda dan Wakil Ketua DPRD-nya. Penyerahan hasil pemeriksaan LKPD disaksikan jajaran inspektorat dan auditor dari BPK.
Ditemui usai acara, Syaiful mengatakan, belum berhasilnya Pemko Medan mendapatkan opini WTP, karena masih ada yang harus dilakukan perbaikan terkait masalah aset. Ia juga mengatakan, aset yang dimiliki Pemko Medan sampai saat ini belum terdaftar dengan baik dan lengkap. “Inilah yang menjadi persoalan, sehingga Pemko Medan belum mendapatkan opini WTP. Masih ada dokumentasi pencatatan aset itu kurang lengkap, padahal itu harus lengkap. Itu tidak terlepas dari masa lalu, bukan kesalahan orang yang sekarang. Jadi kami akan terus melakukan perbaikan dan mencari dokumen untuk melengkapinya,” jelas Syaiful.
Selanjutnya Syaiful mengatakan, apa yang menjadi kekurangan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukana auditor BPK Perwakilan Sumut, akan terus ditindaklanjuti. “Dengan kemauan dan kerja keras dari seluruh jajaran Pemko Medan, serta bimbingan penuh dari BPK Perwakilan Sumut, kekurangan itu akan dipenuhi. Insha Allah tahun depan Pemko akan mendapat penilaian opini WTP,” ungkapnya optimis.
Sebelumnya, Ambar dalam sambutannya, usai menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2017, berharap, sepeninggalan dari ruang Auditorium BPK Perwakilan Sumut, Pemko Medan, Pemkab Madina, dan Padanglawas, segera menindaklanjuti apa yang menjadi kekurangan maupun permasalahan sesuai hasil pemeriksaan.
Ambar mengingatkan, waktu yang dimiliki untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan masih cukup panjang, terutama bagi Pemko Medan, terkait masalah aset. “Sekarang masih Agustus 2018. Tentunya untuk mencapai Februari dan Maret 2019, masih sangat panjang.
Tapi jika tindak lanjut baru dilakukan ketika kami (BPK) masuk melakukan pemeriksaan pada Januari tahun depan, waktunya sangat mepet, karena masalah aset meliputi satuan kerja (satker) dan BPP2 yang ada di kelurahan di seluruh Medan,” tegas Ambar. (ris/saz)