28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Dana Swakelola, Jaksa Belum Sita Rumah Elfian

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Lubukpakam belum mampu ‘menyentuh’ rumah pribadi terpidana Elfian yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang. Padahal, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tapi rumahnya di Jalan Kutalimbaru No 26 Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubukpakam belum berhasil disita pihak Kejaksaan selaku eksekutor.

Padahal, Mahkamah Agung telah menvonis Elfian tahun 2016 dengan hukuman penjara 8 tahun dan terbukti melakukan tindakpidana korupsi di dinasnya bersama mantan Kadis PU, Ir Faisal yang telah divonis dengan hukuman penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, Elfian juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 Miliar. Kondisi yang terjadi ini beda dengan apa yang dialami oleh Faisal yang juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp98 Miliar.

Pekan lalu, Kejaksaan telah menyita rumah pribadi Faisal di Tebing Tinggi. Namun hingga saat ini, rumah Elfian masih belum juga disita.

“Tapi kadang anaknya ada nampak di rumah. Ya mungkin ngecek-ngecek rumahnya lah. Kalau pak Elfiannya ya sudah setahun ini memang tidak ada nampak lagi. Kami pun ya enggak tahu lah kemana dia,” ucap Kepala Desa Pagar Merbau III, Marasutan Siregar.

Ia menyebut, Pemerintah Desa sudah menerima pemberitahuan informasi tentang kasusnya itu dari Pengadilan Negeri. Ia membenarkan kalau hingga saat ini rumah megah itu masih merupakan aset Elfian.

“Ya memang rumah dia masih. Setau saya belum ada jual beli, makanya masih rumah dia lah. Kita pernah dapat surat dari Pengadilan tentang kasusnya. Dibilang orang Pengadilan kalau nanti misalkan dia dieksekusi jangan terkejut. Ya cuma dibilang gitu saja sama orang pengadilan. Ya kita juga enggak tahu dimana keberadaannya sama keluarganya,” kata Marasutan.

Elfian hingga kini masih tercatat sebagai staf di kantor Dinas PU Deliserdang. Sudah hampir dua tahun lamanya ia tidak masuk kantor. Pihak Dinas pun yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaannya lagi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, Muhammad Iqbal mengaku kalau saat ini mereka masih terus memburu Elfian. Iqbal menyebut, belum ada petunjuk yang didapat mengenai keberadaannya.(btr/ala)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Lubukpakam belum mampu ‘menyentuh’ rumah pribadi terpidana Elfian yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang. Padahal, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tapi rumahnya di Jalan Kutalimbaru No 26 Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubukpakam belum berhasil disita pihak Kejaksaan selaku eksekutor.

Padahal, Mahkamah Agung telah menvonis Elfian tahun 2016 dengan hukuman penjara 8 tahun dan terbukti melakukan tindakpidana korupsi di dinasnya bersama mantan Kadis PU, Ir Faisal yang telah divonis dengan hukuman penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, Elfian juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 Miliar. Kondisi yang terjadi ini beda dengan apa yang dialami oleh Faisal yang juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp98 Miliar.

Pekan lalu, Kejaksaan telah menyita rumah pribadi Faisal di Tebing Tinggi. Namun hingga saat ini, rumah Elfian masih belum juga disita.

“Tapi kadang anaknya ada nampak di rumah. Ya mungkin ngecek-ngecek rumahnya lah. Kalau pak Elfiannya ya sudah setahun ini memang tidak ada nampak lagi. Kami pun ya enggak tahu lah kemana dia,” ucap Kepala Desa Pagar Merbau III, Marasutan Siregar.

Ia menyebut, Pemerintah Desa sudah menerima pemberitahuan informasi tentang kasusnya itu dari Pengadilan Negeri. Ia membenarkan kalau hingga saat ini rumah megah itu masih merupakan aset Elfian.

“Ya memang rumah dia masih. Setau saya belum ada jual beli, makanya masih rumah dia lah. Kita pernah dapat surat dari Pengadilan tentang kasusnya. Dibilang orang Pengadilan kalau nanti misalkan dia dieksekusi jangan terkejut. Ya cuma dibilang gitu saja sama orang pengadilan. Ya kita juga enggak tahu dimana keberadaannya sama keluarganya,” kata Marasutan.

Elfian hingga kini masih tercatat sebagai staf di kantor Dinas PU Deliserdang. Sudah hampir dua tahun lamanya ia tidak masuk kantor. Pihak Dinas pun yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaannya lagi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, Muhammad Iqbal mengaku kalau saat ini mereka masih terus memburu Elfian. Iqbal menyebut, belum ada petunjuk yang didapat mengenai keberadaannya.(btr/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/