26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Viralkan Video Hina Jokowi & Megawati, Mahasiswa Ditangkap, Polisi Buru Pembuat Running Teks

FACHRIL/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Serse Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria yang memviralkan running teks di SPBU Marelan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial IPT (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WARGA Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan itu kini mendekam di Mapolsek Pelabuhan Belawan.

Pelaku ditangkap karena merekam dan menyebarluaskan video rekaman dari running teks SPBU di Jalam Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuban, Iptu Bonar Pohan.

Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Saat itu, melihat papan bilboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Kemudian, tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsapp dan instagram.

Penyebaran informasi itu sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

“Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan, dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 207 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” jelas Ikhwan.

Siapa yang membuat teks hinaan tersebut? Kapolres mengaku, pihaknya masih mendalami pelaku utama yang membuat teks tersebut. “Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Ikhwan.(fac/ala)

FACHRIL/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Serse Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria yang memviralkan running teks di SPBU Marelan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial IPT (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WARGA Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan itu kini mendekam di Mapolsek Pelabuhan Belawan.

Pelaku ditangkap karena merekam dan menyebarluaskan video rekaman dari running teks SPBU di Jalam Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuban, Iptu Bonar Pohan.

Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Saat itu, melihat papan bilboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Kemudian, tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsapp dan instagram.

Penyebaran informasi itu sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

“Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan, dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 207 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” jelas Ikhwan.

Siapa yang membuat teks hinaan tersebut? Kapolres mengaku, pihaknya masih mendalami pelaku utama yang membuat teks tersebut. “Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Ikhwan.(fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/