26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tertangkap, WN Ethiopia Bisnis Daun Khat di Indonesia

DIAMANKAN: SAA (tangan diborgol) diamankan petugas Bea Cukai usai tertangkap memesan daun khat.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelundupan daun tanaman khat seberat 10,6 kg berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu, Kamis (18/7). Daun tersebut dikirim dari Ethiopia dan diterima warga negara Ethiopia berinisial SAA (30) di lokasi penampungan warga asing, Binjai.

TIM Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut dan P2 Pusat berhasil menahan daun narkotika itu masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa. Diberitahukan, ada pengiriman daun kering dari negara Ethiopia dengan berat masing-masing 5,3 kg.

“Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan pemeriksaan fisik dengan cara membuka barang kiriman tersebut,” ujar Bagus dalam paparannya di Aula Cakrawala, Selasa (22/7).

Hasilnya, ada dua karton ditemukan. Masing-masing karton terdiri dari dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado. Isinya daun kering berwarna hijau dan berbau.

“Selanjutnya Tim P2 Bea Cukai Kualanamu, Kanwil DJBC Sumut, P2 Pusat dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke Km 12,7 Diski,” sebut Bagus.

Hasil CD, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki penerima barang berinisial SAA warga negara Ethiopia.

“SAA melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf h. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.

“Kemudian, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” jabarnya.

“Pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu pertiga,” sebutnya.

Wadir Narkoba AKBP Polda Sumut AKBP Frengki Yustandi, menyebutkan penggagalan peredaran narkotika ini suatu rangkaian kerjasama sinergis dari berbagai instansi. Harga daun Khat tergantung kebutuhan, kalau kebutuhan banyak harga bisa tinggi.

“Alamat penerima di Binjai. Baru pertama kali tersangka menerima kiriman daun khat. Rencana dikirim ke Kanada. Tersangka hanya menerima saja,” kata Frengki.

Menurut Frengki, tersangka dijanjikan keuntungan oleh pemesan. Tersangka berada di Binjai sudah 4 tahun.

“Setelah barang diterima tersangka, langsung dikirim kembali ke negara tujuan,” ujarnya

BNN Propinsi Sumut sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim untuk penindakan peredaran narkotika.

“Selama masih ada permintaan, peredaran narkoba akan terus ada. Saat ini ada 800 jenis narkotika baru dan yang masuk ke Indonesia sudah 80 jenis dan 74 jenis sudah masuk ke UU narkotika,” ungkap AKBP Agus Halimuddin.(btr/ala)

DIAMANKAN: SAA (tangan diborgol) diamankan petugas Bea Cukai usai tertangkap memesan daun khat.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelundupan daun tanaman khat seberat 10,6 kg berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu, Kamis (18/7). Daun tersebut dikirim dari Ethiopia dan diterima warga negara Ethiopia berinisial SAA (30) di lokasi penampungan warga asing, Binjai.

TIM Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut dan P2 Pusat berhasil menahan daun narkotika itu masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa. Diberitahukan, ada pengiriman daun kering dari negara Ethiopia dengan berat masing-masing 5,3 kg.

“Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan pemeriksaan fisik dengan cara membuka barang kiriman tersebut,” ujar Bagus dalam paparannya di Aula Cakrawala, Selasa (22/7).

Hasilnya, ada dua karton ditemukan. Masing-masing karton terdiri dari dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado. Isinya daun kering berwarna hijau dan berbau.

“Selanjutnya Tim P2 Bea Cukai Kualanamu, Kanwil DJBC Sumut, P2 Pusat dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke Km 12,7 Diski,” sebut Bagus.

Hasil CD, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki penerima barang berinisial SAA warga negara Ethiopia.

“SAA melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf h. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.

“Kemudian, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” jabarnya.

“Pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu pertiga,” sebutnya.

Wadir Narkoba AKBP Polda Sumut AKBP Frengki Yustandi, menyebutkan penggagalan peredaran narkotika ini suatu rangkaian kerjasama sinergis dari berbagai instansi. Harga daun Khat tergantung kebutuhan, kalau kebutuhan banyak harga bisa tinggi.

“Alamat penerima di Binjai. Baru pertama kali tersangka menerima kiriman daun khat. Rencana dikirim ke Kanada. Tersangka hanya menerima saja,” kata Frengki.

Menurut Frengki, tersangka dijanjikan keuntungan oleh pemesan. Tersangka berada di Binjai sudah 4 tahun.

“Setelah barang diterima tersangka, langsung dikirim kembali ke negara tujuan,” ujarnya

BNN Propinsi Sumut sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim untuk penindakan peredaran narkotika.

“Selama masih ada permintaan, peredaran narkoba akan terus ada. Saat ini ada 800 jenis narkotika baru dan yang masuk ke Indonesia sudah 80 jenis dan 74 jenis sudah masuk ke UU narkotika,” ungkap AKBP Agus Halimuddin.(btr/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/