26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Spesialis Pembobol Toko Ditembak

JELASKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan kronologis perampokan beberapa toko yang terungkap.
ist/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku spesialis pembobol rumah dan toko ditembak petugas Polsek Medan Labuhan. Keduanya masing-masing, Dedy Syahputra (24) dan Andika (23) warga Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas kasus tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Sport Station, Toko Aroma dan Toko perlengkapan anak sekolah.

“Kedua tersangka terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata kapolres didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Kamis (25/7).

Para tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan atas laporan para korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Berbekal laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Marelan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Usai diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya.

“Sewaktu dilakukan pengembangan, kedua tersangka berupaya melawan dengan mencoba kabur. Oleh sebab itu, petugas menembak kaki para tersangka setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Belawan.

“Ketika diinterogasi, para bandit kampung ini sudah tiga kali melakukan curat. Para tersangka melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutur Ikhwan.(fac/ala)

JELASKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan kronologis perampokan beberapa toko yang terungkap.
ist/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku spesialis pembobol rumah dan toko ditembak petugas Polsek Medan Labuhan. Keduanya masing-masing, Dedy Syahputra (24) dan Andika (23) warga Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas kasus tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Sport Station, Toko Aroma dan Toko perlengkapan anak sekolah.

“Kedua tersangka terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata kapolres didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Kamis (25/7).

Para tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan atas laporan para korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Berbekal laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Marelan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Usai diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya.

“Sewaktu dilakukan pengembangan, kedua tersangka berupaya melawan dengan mencoba kabur. Oleh sebab itu, petugas menembak kaki para tersangka setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Belawan.

“Ketika diinterogasi, para bandit kampung ini sudah tiga kali melakukan curat. Para tersangka melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutur Ikhwan.(fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/