26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Usut Penyelewengan BBM Subsidi di Tanjungbalai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada mafia yang terjadi di SPBU Batu VII, Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

Informasi dihimpun, dalam kasus ini Subdit I/ Indang Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil pemilik SPBU) Batu VII, Tanjungbalai, S. Sembiring, untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil penyidik setelah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya.

“Ya, informasinya ada dipanggil pemilik SPBU Batu VII Tanjungbalai terkait kasus jual beli BBM bersubsidi. Ia dipanggil berdasarkan pengakuan tersangka (Muslim-red),” singkat salah seorang sumber di kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (30/7).

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, terungkapnya kasus jual beli BBM bersubsidi itu bermula dari kecurigaan personel Subdit I/ Indang Ditreskrimsus Polda Sumut dengan aktivitas Muslim cs, tersangka dalam kasus jual beli BBM bersubsidi itu ke mafia.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 anggota Muslim (mafia solar) ketika membeli solar di SPBU Batu VII Tanjungbalai, Jumat (12/7) lalu.

Nah, dari situ, penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Muslim dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 4 anggota Muslim (2 supir dan 2 kernet) serta beberapa tong putih yang berada di dalam mobil box warna merah dan 1 unit Colt Diesel PS bak terbuka berwarna kuning.

Namun belakangan, penyidik menangguhkan Muslim sebagai tersangka bersama 4 anggota Muslim. Sementara itu, pemilik SPBU Batu VII, Tanjung Balai S Sembiring, hanya diperiksa sebagai saksi.

Kasubdit I/Indag Ditreskrimum Kompol Akala ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Sejauh ini, dia bilang, kasus tersebut tetap berlanjut.

“Statusnya lanjut, antara pembeli dan penjual kasusnya kita lanjut. Tapi, kalau yang lain-lain tanya langsung sama direktur,” ungkapnya.

Apa benar tersangka Muslim dan 4 anggotanya statusnya telah ditangguhkan sebagai tersangka? Akala lagi-lagi berdalih tidak berani berkomentar dan meminta media untuk bertanya langsung kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana.(dvs/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada mafia yang terjadi di SPBU Batu VII, Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

Informasi dihimpun, dalam kasus ini Subdit I/ Indang Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil pemilik SPBU) Batu VII, Tanjungbalai, S. Sembiring, untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil penyidik setelah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya.

“Ya, informasinya ada dipanggil pemilik SPBU Batu VII Tanjungbalai terkait kasus jual beli BBM bersubsidi. Ia dipanggil berdasarkan pengakuan tersangka (Muslim-red),” singkat salah seorang sumber di kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (30/7).

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, terungkapnya kasus jual beli BBM bersubsidi itu bermula dari kecurigaan personel Subdit I/ Indang Ditreskrimsus Polda Sumut dengan aktivitas Muslim cs, tersangka dalam kasus jual beli BBM bersubsidi itu ke mafia.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 anggota Muslim (mafia solar) ketika membeli solar di SPBU Batu VII Tanjungbalai, Jumat (12/7) lalu.

Nah, dari situ, penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Muslim dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 4 anggota Muslim (2 supir dan 2 kernet) serta beberapa tong putih yang berada di dalam mobil box warna merah dan 1 unit Colt Diesel PS bak terbuka berwarna kuning.

Namun belakangan, penyidik menangguhkan Muslim sebagai tersangka bersama 4 anggota Muslim. Sementara itu, pemilik SPBU Batu VII, Tanjung Balai S Sembiring, hanya diperiksa sebagai saksi.

Kasubdit I/Indag Ditreskrimum Kompol Akala ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Sejauh ini, dia bilang, kasus tersebut tetap berlanjut.

“Statusnya lanjut, antara pembeli dan penjual kasusnya kita lanjut. Tapi, kalau yang lain-lain tanya langsung sama direktur,” ungkapnya.

Apa benar tersangka Muslim dan 4 anggotanya statusnya telah ditangguhkan sebagai tersangka? Akala lagi-lagi berdalih tidak berani berkomentar dan meminta media untuk bertanya langsung kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/