25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sidang Germo Jual Dua Wanita, Sekali Short Time Rp1 Juta

SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, germo yang kerap menjual wanita-wanita penghibur menjalani sidang dakwaan, Rabu (28/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) hanya terdiam saat menjalani sidang perdana. Pasalnya, warga Jalan Glanggar, Gang Bahagia, Kelurahan Tegalsari III, Kecamatan Medan Area ini, didakwa menjual dua wanita ke hidung belang melalui media sosial (medsos).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8) tersebut, terdakwa memperdagangkan dua korban. Keduanya masing-masing, S alias Alsya dan ARS alias Ade.

Caranya, terdakwa menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat ke lelaki hidung belang.

“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran mengajak terdakwa bertemu di Hotel Le Polonia Medan.

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.

“Lalu tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, kedua korban ke Polda Sumut,” sebutnya.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana,” tandas JPU.(man/ala)

SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, germo yang kerap menjual wanita-wanita penghibur menjalani sidang dakwaan, Rabu (28/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) hanya terdiam saat menjalani sidang perdana. Pasalnya, warga Jalan Glanggar, Gang Bahagia, Kelurahan Tegalsari III, Kecamatan Medan Area ini, didakwa menjual dua wanita ke hidung belang melalui media sosial (medsos).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8) tersebut, terdakwa memperdagangkan dua korban. Keduanya masing-masing, S alias Alsya dan ARS alias Ade.

Caranya, terdakwa menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat ke lelaki hidung belang.

“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran mengajak terdakwa bertemu di Hotel Le Polonia Medan.

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.

“Lalu tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, kedua korban ke Polda Sumut,” sebutnya.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana,” tandas JPU.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/