26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rekonstruksi Pembunuhan Rizky Andika: Korban Ancam Bunuh Ibunya

REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.
REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pembunuhan Rizky Andika (29) yang ditemukan berdarah-darah dilahan eks HGU PTPN 2 di Jalan Sultan Serdang Gang Perjuangan Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB lalu rekonstruksinya digelar dilapangan sepakbola Polresta Deliserdang, Senin (24/2) siang.

Ketiga tersangka masing-masing Heru Saputra alias Heru (20) warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Darul Aswan alias Basir (23) dan Agustiono alias Agus (23) keduanya warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa langsung memperagakan 9 adegan yang menewaskan korban saat dalam perjalanan ke rumah sakit itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap, sehari sebelum korban ditemukan berdarah-darah, tersangka Heru Saputra mendatangi tersangka Agustiono dirumahnya yang mengatakan jika korban sudah pulang kerumahnya dan meminta uang kepada ibunya tapi tidak dikasih, dan korban mengancam akan membunuh ibunya. Tapi Agustiono menolak dengan alasan capek. Tidak lama kemudian, tersangka Darul Aswan dan bercerita tentang korban yang mengancam ibunya karena tak diberikan uang.

Pada Senin (6/1) sekira pukul 20.30 WIB saat tersangka Heru Saputra, Calvin Setiawan alias Celvin (perkaranya dimajukan duluan karena usianya dibawah umur), Darul Aswan dan Agustiono telah berada dirumah korban. Ketika itu korban duduk diruang tengah, lalu tersangka Agustiono mengatakan kepada korban ngapain lagi korban kerumah ibunya dan meminta uang serta mengancam akan membunuh ibunya.

“Daripada kau (korban) membunuh nenek (ibu korban, red), kau ku bunuh duluan,” sebut Agustiono

Lalu tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya berulang kali. Kemudian tersangka Darus Aswan masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada korban jika korban saja yang selalu membuat masalah. Lalu tersangka Darul Aswan memukul dada sebelah kanan, bagian mulut dan wajah korban dengan tangan kanannya. Sedangkan tersangka Celvin Setiawan menendang tangan korban dengan kaki kirinya

Kemudian tersangka Darul Aswan menyuruh tersangka Agustiono mencari seutas tali dan mengikat tanagna korban kebelakang. Lalu tersangka Darul Aswan dan tersangka Agustiono membawa korban dengan menggunakan sepedamotor ke ladang garapan lokasi korban ditemukan.

Tiba disana, tersangka Darul Aswan menurunkan korban dari sepedamotor kemudian membakar tali yang mengikat tangan korban dengan menggunakan mancis milik tersangka Darul Aswan. Selanjutnya tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya, tersangka Darus Aswan memukul pundak korban dengan tangan kanans sebanyak satu kali, pada bagian punggung korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan lutut kanan.

Sekira pukul 20.50 WIB, tersangka Calvin Setiawan datang kelokasi korban ditemukan dan memukul korban dengan kaki kirinya. Tersangka Agustiono melemparkan sebatang pohon pisang kearah korban, tersangka Heru Saputra memukulkan batang pohon pisang ketubuh korban dan tersangka Darul Aswan mengambil sebatang kayu ubi dan memukul korban

Kasubnit Tipidum Polresta Deliserdang Ipda Randy Anugrah STrK menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 170 (2) ke 2e subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (btr)

REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.
REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pembunuhan Rizky Andika (29) yang ditemukan berdarah-darah dilahan eks HGU PTPN 2 di Jalan Sultan Serdang Gang Perjuangan Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB lalu rekonstruksinya digelar dilapangan sepakbola Polresta Deliserdang, Senin (24/2) siang.

Ketiga tersangka masing-masing Heru Saputra alias Heru (20) warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Darul Aswan alias Basir (23) dan Agustiono alias Agus (23) keduanya warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa langsung memperagakan 9 adegan yang menewaskan korban saat dalam perjalanan ke rumah sakit itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap, sehari sebelum korban ditemukan berdarah-darah, tersangka Heru Saputra mendatangi tersangka Agustiono dirumahnya yang mengatakan jika korban sudah pulang kerumahnya dan meminta uang kepada ibunya tapi tidak dikasih, dan korban mengancam akan membunuh ibunya. Tapi Agustiono menolak dengan alasan capek. Tidak lama kemudian, tersangka Darul Aswan dan bercerita tentang korban yang mengancam ibunya karena tak diberikan uang.

Pada Senin (6/1) sekira pukul 20.30 WIB saat tersangka Heru Saputra, Calvin Setiawan alias Celvin (perkaranya dimajukan duluan karena usianya dibawah umur), Darul Aswan dan Agustiono telah berada dirumah korban. Ketika itu korban duduk diruang tengah, lalu tersangka Agustiono mengatakan kepada korban ngapain lagi korban kerumah ibunya dan meminta uang serta mengancam akan membunuh ibunya.

“Daripada kau (korban) membunuh nenek (ibu korban, red), kau ku bunuh duluan,” sebut Agustiono

Lalu tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya berulang kali. Kemudian tersangka Darus Aswan masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada korban jika korban saja yang selalu membuat masalah. Lalu tersangka Darul Aswan memukul dada sebelah kanan, bagian mulut dan wajah korban dengan tangan kanannya. Sedangkan tersangka Celvin Setiawan menendang tangan korban dengan kaki kirinya

Kemudian tersangka Darul Aswan menyuruh tersangka Agustiono mencari seutas tali dan mengikat tanagna korban kebelakang. Lalu tersangka Darul Aswan dan tersangka Agustiono membawa korban dengan menggunakan sepedamotor ke ladang garapan lokasi korban ditemukan.

Tiba disana, tersangka Darul Aswan menurunkan korban dari sepedamotor kemudian membakar tali yang mengikat tangan korban dengan menggunakan mancis milik tersangka Darul Aswan. Selanjutnya tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya, tersangka Darus Aswan memukul pundak korban dengan tangan kanans sebanyak satu kali, pada bagian punggung korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan lutut kanan.

Sekira pukul 20.50 WIB, tersangka Calvin Setiawan datang kelokasi korban ditemukan dan memukul korban dengan kaki kirinya. Tersangka Agustiono melemparkan sebatang pohon pisang kearah korban, tersangka Heru Saputra memukulkan batang pohon pisang ketubuh korban dan tersangka Darul Aswan mengambil sebatang kayu ubi dan memukul korban

Kasubnit Tipidum Polresta Deliserdang Ipda Randy Anugrah STrK menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 170 (2) ke 2e subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/