MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah menerima berkas dukungan yang disampaikan 17 bakal pasangan calon (bapaslon) dari kalangan perseorangan. Ke-17 bapaslon dari kalangan perseorangan ini tersebar pada 10 kabupaten dan kota yang mengikuti Pilkada di beberapa daerah di Sumut.
“Berkas mereka diterima karena jumlah minimal dukungan dan persentase sebaran dukungannya sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Selasa (25/2).
Ia mengatakan berdasarkan jadwal, KPU masih akan melakukan berbagai tahapan sebelum menetapkan apakah masing-masing bapaslon perseorangan tersebut memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilkada 2020. Tahapan tersebut yakni verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan yang akan dilakukan mulai 27 Februari hingga 25 Maret 2020 (29 hari), kemudian penyampaian dukungan bapaslon pada 26 Maret hingga 2 April 2020.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah menerima berkas dukungan yang disampaikan 17 bakal pasangan calon (bapaslon) dari kalangan perseorangan. Ke-17 bapaslon dari kalangan perseorangan ini tersebar pada 10 kabupaten dan kota yang mengikuti Pilkada di beberapa daerah di Sumut.
“Berkas mereka diterima karena jumlah minimal dukungan dan persentase sebaran dukungannya sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Selasa (25/2).
Ia mengatakan berdasarkan jadwal, KPU masih akan melakukan berbagai tahapan sebelum menetapkan apakah masing-masing bapaslon perseorangan tersebut memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilkada 2020. Tahapan tersebut yakni verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan yang akan dilakukan mulai 27 Februari hingga 25 Maret 2020 (29 hari), kemudian penyampaian dukungan bapaslon pada 26 Maret hingga 2 April 2020.