26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Kades Laporkan Akun Fb Yoga Zebua ke Polisi

LAPORKAN: Ali Budi Zebua alias Ama Rian saat menyerahkan laporannya ke Polres Nias, diterima Brigadir Hermanto Sagala personil bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Nias, Sabtu (4/4).

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Merasa nama baiknya tercemar, Ali Budi Zebua alias Ama Rian mantan Kepala Desa Hilimbowo, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kabupaten Nias Utara secara resmi melaporkan akun facebook Yoga Zebua ke Polres Nias, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), Sabtu (4/4).

Ali Budi mengungkapkan ia tempuh jalur hukum terkait postingan di akun facebook Yoga Zebua, hari Jumat (3/4), sekira pukul 15.00 wib yang diduga bermuatan pencemaran nama baik. Bahkan menurutnya postingan itu sengaja diviralkan oleh pelaku, sebab ke beberapa grup facebook juga dibagikan.

“Saya menempuh jalur hukum, hal ini sudah tidak bisa ditolerir. Dia menuduh saya melakukan pengancaman lalu ia sebarkan melalui medsos, sehingga nama baik saya dan keluarga saya telah tercemar dibuatnya,” ungkap Ali Budi kepada Sumut Pos, di Polres Nias (Sabtu, 4/4).

Akibat postingan akun facebook Yoga Zebua itu, Ali Budi mengakui kini keluarganya merasa tertekan dan terancam, apalagi dituduhkan perbuatan yang sama sekali belum ia lakukan, sehingga hal itu menjadi bahan gunjingan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya dan keluarga saya sangat terganggu dengan postingan itu, dihalaman rumah saya sendiri dia foto dan video kan saya, lalu dibagikannya ke medsos, perilakunya sangat tak beretika,” sebutnya.

Ali Budi mengungkapkan, persoalan ini berawal, Jumat (3/4) sekira pukul 09.00 WIB, hendak pulang dari kebun sambil menenteng peralatan galian untuk menanam pisang. Sesampai dihalaman rumahnya, beberapa orang yang mengaku petugas penyemprotan disinfektan diantaranya Kades Hilimbowo, Ketua BPD dan beberapa perangkat desa lainnya.

Merasa belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya, Ali Budi mempertanyakan kepada petugas penyemprotan disinfektan dimaksud, kapan sosialisasi dilaksanakan.

“Saya bukan menolak penyemprotan disinfektan, tapi kan saya kaget, kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya. Dan setau saya, petugas penyemprotan disinfektan ini ada pendamping dari dinas kesehatan, Babinsa dan Babinkamtibmas,” tutur Kades Hilimbowo periode 2012-2017 itu.

Menurut Ali Budi, pengancaman seperti postingan di akun facebook Yoga Zebua tidaklah benar, namun antara dirinya dan para petugas tersebut memang sempat terjadi adu mulut.

“Yang melakukan pengancaman itu mereka pak, ada yang mengucapkan kata-kata tak pantas, bahkan salah satu diantara mereka ada yang menantang saya berkelahi, karena mereka banyak saya tidak ladeni,” jelasnya.

Terkait laporannya itu, Ali Budi Zebua alias Ama Rian berharap pelaku segera diproses serta dihukum sesuai perbuatannya. Sehingga dengan demikian bisa memberikan efek jera kepada yang lainnya, untuk bijak dalam menggunakan medsos.

“Harapan saya kepada bapak Kapolres Nias, agar pelaku segera diproses serta dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini juga penting untuk memberi efek jera kepada masyarakat lainnya, supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos,” pungkasnya.

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo membenarkan laporan Ali Budi Zebua, terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan.

“Dumasnya sudah kita terima, pelapor atas nama Ali Budi Zebua alias Ama Rian terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Laporannya akan kita teruskan ke pimpinan, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” terangnya.(adi/btr)

LAPORKAN: Ali Budi Zebua alias Ama Rian saat menyerahkan laporannya ke Polres Nias, diterima Brigadir Hermanto Sagala personil bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Nias, Sabtu (4/4).

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Merasa nama baiknya tercemar, Ali Budi Zebua alias Ama Rian mantan Kepala Desa Hilimbowo, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kabupaten Nias Utara secara resmi melaporkan akun facebook Yoga Zebua ke Polres Nias, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), Sabtu (4/4).

Ali Budi mengungkapkan ia tempuh jalur hukum terkait postingan di akun facebook Yoga Zebua, hari Jumat (3/4), sekira pukul 15.00 wib yang diduga bermuatan pencemaran nama baik. Bahkan menurutnya postingan itu sengaja diviralkan oleh pelaku, sebab ke beberapa grup facebook juga dibagikan.

“Saya menempuh jalur hukum, hal ini sudah tidak bisa ditolerir. Dia menuduh saya melakukan pengancaman lalu ia sebarkan melalui medsos, sehingga nama baik saya dan keluarga saya telah tercemar dibuatnya,” ungkap Ali Budi kepada Sumut Pos, di Polres Nias (Sabtu, 4/4).

Akibat postingan akun facebook Yoga Zebua itu, Ali Budi mengakui kini keluarganya merasa tertekan dan terancam, apalagi dituduhkan perbuatan yang sama sekali belum ia lakukan, sehingga hal itu menjadi bahan gunjingan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya dan keluarga saya sangat terganggu dengan postingan itu, dihalaman rumah saya sendiri dia foto dan video kan saya, lalu dibagikannya ke medsos, perilakunya sangat tak beretika,” sebutnya.

Ali Budi mengungkapkan, persoalan ini berawal, Jumat (3/4) sekira pukul 09.00 WIB, hendak pulang dari kebun sambil menenteng peralatan galian untuk menanam pisang. Sesampai dihalaman rumahnya, beberapa orang yang mengaku petugas penyemprotan disinfektan diantaranya Kades Hilimbowo, Ketua BPD dan beberapa perangkat desa lainnya.

Merasa belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya, Ali Budi mempertanyakan kepada petugas penyemprotan disinfektan dimaksud, kapan sosialisasi dilaksanakan.

“Saya bukan menolak penyemprotan disinfektan, tapi kan saya kaget, kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya. Dan setau saya, petugas penyemprotan disinfektan ini ada pendamping dari dinas kesehatan, Babinsa dan Babinkamtibmas,” tutur Kades Hilimbowo periode 2012-2017 itu.

Menurut Ali Budi, pengancaman seperti postingan di akun facebook Yoga Zebua tidaklah benar, namun antara dirinya dan para petugas tersebut memang sempat terjadi adu mulut.

“Yang melakukan pengancaman itu mereka pak, ada yang mengucapkan kata-kata tak pantas, bahkan salah satu diantara mereka ada yang menantang saya berkelahi, karena mereka banyak saya tidak ladeni,” jelasnya.

Terkait laporannya itu, Ali Budi Zebua alias Ama Rian berharap pelaku segera diproses serta dihukum sesuai perbuatannya. Sehingga dengan demikian bisa memberikan efek jera kepada yang lainnya, untuk bijak dalam menggunakan medsos.

“Harapan saya kepada bapak Kapolres Nias, agar pelaku segera diproses serta dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini juga penting untuk memberi efek jera kepada masyarakat lainnya, supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos,” pungkasnya.

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo membenarkan laporan Ali Budi Zebua, terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan.

“Dumasnya sudah kita terima, pelapor atas nama Ali Budi Zebua alias Ama Rian terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Laporannya akan kita teruskan ke pimpinan, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” terangnya.(adi/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/