25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pasangan Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Sarianti - Setiawan
Sarianti – Setiawan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggrebek sebuah rumah di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Jum’at (17/4) sekira pukul 15.00 WIB. Hasil pengrebekan itu polisi berhasil menahan Sarianti (45) dan Setiawan (21).

Disebutkan, keduanya beralamat di Kampung Marjanji, Dusun 14 dan Gang Jaya warga Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP M Oktavianus SE, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka, Minggu (19/4).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bangunan kosong, di Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Oktavianus.

Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang bergerak ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengintaian. Sekira pukul 15.30 WIB, tiba menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Sarianti duduk di cakruk belakang rumah bersama Setiawan. Lantas keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari meja di dekat Sarianti duduk ditemukan 1 set bong, sebatang kaca pirex bekas terdapat bercak sabu sisa bakar, 2 buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu, 1 bungkus plastik berisi pipet plastik.

Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan dan pengembangan.“Menurut warga setempat, Sarianti ini memang pengedar narkoba di kampung itu. Tapi waktu kita amankan tidak ditemukan barang bukti lain. Tapi dia mengaku baru saja memakai narkoba,” jelas Oktavianus.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan 3 orang di lokasi. Namun, satu di antaranya dinyatakan tidak terbukti terlibat. “Sariantinya sudah duduk (tersangka) itu, tapi keponakannya tidak. Karena dalam penguasaan dia (Sarianti) barang buktinya,” jelas Oktavitanus.

Warga setempat mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polresta Deliserdang atas penangkapan tersebut. “Kami warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa mengucapkan terima kasih atas kinerja anggota Bapak Kapolresta [Deliserdang] atas penangkapan Sarianti cs, karena kami sangat resah dengan kegiatan mereka mengedarkan narkoba,” sebut seorang warga ke akun WhatsApp Kapolresta Deliserdang. (btr)

Sarianti - Setiawan
Sarianti – Setiawan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggrebek sebuah rumah di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Jum’at (17/4) sekira pukul 15.00 WIB. Hasil pengrebekan itu polisi berhasil menahan Sarianti (45) dan Setiawan (21).

Disebutkan, keduanya beralamat di Kampung Marjanji, Dusun 14 dan Gang Jaya warga Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP M Oktavianus SE, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka, Minggu (19/4).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bangunan kosong, di Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Oktavianus.

Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang bergerak ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengintaian. Sekira pukul 15.30 WIB, tiba menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Sarianti duduk di cakruk belakang rumah bersama Setiawan. Lantas keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari meja di dekat Sarianti duduk ditemukan 1 set bong, sebatang kaca pirex bekas terdapat bercak sabu sisa bakar, 2 buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu, 1 bungkus plastik berisi pipet plastik.

Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan dan pengembangan.“Menurut warga setempat, Sarianti ini memang pengedar narkoba di kampung itu. Tapi waktu kita amankan tidak ditemukan barang bukti lain. Tapi dia mengaku baru saja memakai narkoba,” jelas Oktavianus.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan 3 orang di lokasi. Namun, satu di antaranya dinyatakan tidak terbukti terlibat. “Sariantinya sudah duduk (tersangka) itu, tapi keponakannya tidak. Karena dalam penguasaan dia (Sarianti) barang buktinya,” jelas Oktavitanus.

Warga setempat mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polresta Deliserdang atas penangkapan tersebut. “Kami warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa mengucapkan terima kasih atas kinerja anggota Bapak Kapolresta [Deliserdang] atas penangkapan Sarianti cs, karena kami sangat resah dengan kegiatan mereka mengedarkan narkoba,” sebut seorang warga ke akun WhatsApp Kapolresta Deliserdang. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/