MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13.077 warga binaan yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H, dimana, 59 diantaranya memperoleh kebebasan. Para napi yang mendapat remisi ini, merupakan bagian dari 20.041 narapidana yang beragama Islam.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, rincian narapidana yang mendapat remisi yakni remisi sebagian sebanyak 13.018 orang, serta remisi khusus seluruhnya (bebas) sebanyak 59 orang.
“Untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagaian mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” sebut Josua, Jum’at (22/5).
Sedangkan berdasarkan regulasi lanjut Josua, napi yang mendapat remisi terdiri dari kriminal umum sebanyak 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 736 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 4.905 orang.
“Hingga 22 Mei 2020, jumlah warga binaan di Sumatera Utara mencapai 31.796 orang,” pungkas Josua. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13.077 warga binaan yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H, dimana, 59 diantaranya memperoleh kebebasan. Para napi yang mendapat remisi ini, merupakan bagian dari 20.041 narapidana yang beragama Islam.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, rincian narapidana yang mendapat remisi yakni remisi sebagian sebanyak 13.018 orang, serta remisi khusus seluruhnya (bebas) sebanyak 59 orang.
“Untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagaian mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” sebut Josua, Jum’at (22/5).
Sedangkan berdasarkan regulasi lanjut Josua, napi yang mendapat remisi terdiri dari kriminal umum sebanyak 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 736 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 4.905 orang.