MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penyalahgunaan wewenang surat yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Edi Saputra ST dinilai sudah melampaui batas. Baik itu disampaikan para pimpinan di DPRD Medan maupun oleh pengamat politik dan pemerintahan di Kota Medan.
Pengamat politik dan pemerintahan Kota Medan, Rafriandi Nasution mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Edi Saputra merupakan kesalahan yang cukup mencoreng nama lembaga DPRD Medan sebagai lembaga yang terhormatn
“Kita sangat menyayangkan bila masih ada anggota dewan yang membawa-bawa lembaga untuk kepentingan pribadi maupun golongannya. Itu cukup mencoreng nama lembaga dewan sebagai lembaga yang terhormat,” ucap Rafriandi kepada Sumut Pos, Selasa (28/7).
Dikatakan Rafriandi yang juga merupakan anggota dewan, seharusnya, surat yang keluar dari DPRD Medan tidak bisa dikeluarkan oleh anggota DPRD Medan, melainkan harus dikeluarkan oleh pimpinan DPRD melalui Ketua DPRD.
“Jadi surat yang ada di DPRD itu cuma ada tiga, satu untuk eksternal dan yang dua lagi untuk internal saja. Untuk yang eksternal atau surat yang keluar dari DPRD, itu harus ditandatangani oleh Ketua DPRD Medan, sebelum menandatangani pun dirembukkan dulu dengan pimpinan lainnya, karena kan pimpinan itu kolektif kolegial,” katanya.
Diterangkannya, selain surat itu, kedua surat lainnya hanya bersifat internal, yakni surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dan surat yang dikeluarkan oleh Fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi.
“Kedua surat lainnya itu hanya boleh beredar di dalam kantor DPRD, sifatnya internal. Intinya, anggota DPRD Medan tidak boleh mengeluarkan surat untuk keluar gedung DPRD Medan dengan kop surat resmi yang dibubuhkan stempel DPRD,” terangnya.
Artinya, kata Rafriandi, masih banyak anggota DPRD Medan yang belum mengetahui mekanisme tentang surat menyurat di lembaganya. Atau mungkin juga, yang bersangkutan memang sengaja melakukan hal itu meski dia mengetahui bahwa hal ity adalah salah.
Untuk itu, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE seharusnya menjadi pihak yang paling bereaksi atas kejadian tersebut. Sebab, kewenangannya sebagai Ketua DPRD Medan telah diserobot oleh anggota DPRD Medan.
“Ketua DPRD seharusnya panggil itu BKD dan Ketua Fraksi PAN, mereka harusnya bisa menyelesaikan ini. Ini bukan kejadian pertama, sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Aulia Rahman, walaupun berbeda tapi substansinya sama, yaitu penyalahgunaan surat dan mekanismenya,” katanya.
Untuk itu, lanjut Rafriandi, sudah selayaknya DPRD Medan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. “Harus ada catatan khusus untuk itu, supaya kejadian seperti ini tidak terjadi untuk ketiga kalinya di periode ini,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari ST mengatakan pihaknya akan memanggil Edi Saputra hari Senin mendatang untuk menanyakan hal yang sebenarnya.
“Sudah kita panggil, nanti Senin akan kita lakukan pertemuan internal di Fraksi. Kita akan klarifikasi dulu kan, kita akan tanya bagaimana sebenarnya kejadiannya dan sebagainya. Soal sanksi saya belum bisa bicara, nanti kita lihat ke depannya,” pungkasnya.(map/azw)