BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu, S alias SAP (47) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Belawan di lahan garapan Pasar XI, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (29/7).
S alias SAP merupakan warga Simpang Darmin, Gang Keluarga, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditangkap ditemukan barang bukti dompet berisi 10 paket kecil berisi 54 gram sabu sabu beserta alat hisapnya. Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi mesyarakat yang resah dengan ulah tersangka. Berdarkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka sering jual narkoba di sekitar lokasi penangkapan. Namun berkat laporan masyarakat tersangka berhasil kita tangkap,” katanya. Dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa dompet berisi 10 paket kecil berisi 54 gram sabu sabu beserta alat hisapnya. “Dari keterangan tersangka sabu tersebut dibelinya sebanyak setengah ons dengan harga dua puluh lima juta rupiah dari temannya berinisial D yang masih DPO,” ungkap Juriadi. (fac/dek)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu, S alias SAP (47) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Belawan di lahan garapan Pasar XI, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (29/7).
S alias SAP merupakan warga Simpang Darmin, Gang Keluarga, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditangkap ditemukan barang bukti dompet berisi 10 paket kecil berisi 54 gram sabu sabu beserta alat hisapnya. Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi mesyarakat yang resah dengan ulah tersangka. Berdarkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka sering jual narkoba di sekitar lokasi penangkapan. Namun berkat laporan masyarakat tersangka berhasil kita tangkap,” katanya. Dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa dompet berisi 10 paket kecil berisi 54 gram sabu sabu beserta alat hisapnya. “Dari keterangan tersangka sabu tersebut dibelinya sebanyak setengah ons dengan harga dua puluh lima juta rupiah dari temannya berinisial D yang masih DPO,” ungkap Juriadi. (fac/dek)