MEDAN, SUMUTPOS.CO-Faizal Irwan Dalimunthe, tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2013-2015, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test di RS Bhayangkara Poldasu.
Karena terpapar Covid-19, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Labura inipun dirujuk untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin, Jalan Sei Batang Hari Medan.
Hal itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (3/8). “Setelah dicek ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, memang ada tahanan Poldasu dugaan Covid-19,” ujar MP Nainggolan.
Dikatakannya, Faizal sempat ditahan di ruang tahanan Poldasu. Faizal mengeluh sakit demam dan dibawa ke RS Bhayangkara Brimob Sumut serta menjalani tes swab. Hasilnya, Faizal dinyatakan positif Covid-19 dan dirujuk ke RS Bunda Thamrin. “Saat ini ia masih dirawat di sana,” jelasnya.
Dikatakannya, Faizal merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), karena jaksa tidak punya lapas, sehingga ditahan di Lapas Poldasu. “Bagaimana kelanjutannya, kita tunggulah info dari RSU Bunda Thamrin,” tukasnya.
Diketahui, Faizal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labura. Ia ditetapkan tersangka bersama dua rekannya yang lain, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, Ahmad Fuad Lubis dan mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Labura, Armada Pangaloan. (mag-1/han)