26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Eksepsi Terdakwa Arisan Online Ditolak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi), Dumaria Yasefina Simamora (46) terdakwa kasus penipuan arisan online. Alhasil sidang beragendakan putusan sela tersebut tetap dilanjutkan karena telah masuk pada pokok perkara.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Mengadili, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada sidang pokok perkara atas nama terdakwa Dumaria Yasefina Simamora,” ujar Safril dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/10).

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut di mana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.

Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp1.180.000.000, yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut.

Atas perbuatannya, terdakwa Dumaria diancam pidana Pasal 372-378 KUHPidana, serta Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi), Dumaria Yasefina Simamora (46) terdakwa kasus penipuan arisan online. Alhasil sidang beragendakan putusan sela tersebut tetap dilanjutkan karena telah masuk pada pokok perkara.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Mengadili, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada sidang pokok perkara atas nama terdakwa Dumaria Yasefina Simamora,” ujar Safril dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/10).

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut di mana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.

Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp1.180.000.000, yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut.

Atas perbuatannya, terdakwa Dumaria diancam pidana Pasal 372-378 KUHPidana, serta Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/