26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Potong Tangan Sendiri Demi Lunasi Utang, Jaksa Sebut Terdakwa Sebarkan Berita Bohong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sembiring (54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigaragara Kecamatan Patumbak didakwa menyebarkan berita bohong (hoax), yakni memotong tangannya dengan alasan telah dirampok, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10).

SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).
SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada 1 Mei 2020, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Saat itu, terdamwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” ujar Chandra dalam dakwaannya.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis dengan kain sarung yang dibawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong keempat jari tangan. Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangannya dengan kain sarung.

“Sedangkan keempat jari tangannya dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit,” jelas JPU.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Ginting dengan maksud meminta tolong. Kemudian saksi Lagu Mehuli Br Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga, membawa terdakwa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan.

Pada saat itu saksi M Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh, membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dirampok atau begal.

“Agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan,” ujarnya.

Kemudian, petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa. Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor di Polda, terdakwa mengakui sengaja menyampaikan berita bohong bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.

“Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya, bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” urainya.

Atas perbuatannya terdakwa Erdina Br Sembiring diancam pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sembiring (54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigaragara Kecamatan Patumbak didakwa menyebarkan berita bohong (hoax), yakni memotong tangannya dengan alasan telah dirampok, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10).

SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).
SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada 1 Mei 2020, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Saat itu, terdamwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” ujar Chandra dalam dakwaannya.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis dengan kain sarung yang dibawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong keempat jari tangan. Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangannya dengan kain sarung.

“Sedangkan keempat jari tangannya dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit,” jelas JPU.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Ginting dengan maksud meminta tolong. Kemudian saksi Lagu Mehuli Br Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga, membawa terdakwa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan.

Pada saat itu saksi M Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh, membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dirampok atau begal.

“Agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan,” ujarnya.

Kemudian, petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa. Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor di Polda, terdakwa mengakui sengaja menyampaikan berita bohong bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.

“Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya, bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” urainya.

Atas perbuatannya terdakwa Erdina Br Sembiring diancam pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/