25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Oknum Guru SMAN 8 Didakwa Rusak Motor Guru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Denny Syahputra Panjaitan (27) duduk menjadi terdakwa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/10). Oknum guru honorer Sekolah Menengah AtasNegeri (SMAN) 8 ini didakwa melakukan perusakan terhadap sepeda motor guru di sekolah yang sama.

SIDANG: Denny Syahputra Panjaitan, terdakwa oknum guru honorer menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (23/18).gusman/sumut pos.
SIDANG: Denny Syahputra Panjaitan, terdakwa oknum guru honorer menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (23/18).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih, pada 29 Januari 2020, terdakwa diperintahkan oleh wakil kepala sekolah Rosmaida Purba untuk memanggil siswa yang bernama Josua dan Ester yang berada di lantai tiga sekolah.

“Pada saat terdakwa sampai di ruangan kelas tersebut, terdakwa melihat yang mengajar di ruangan tersebut saksi korban Herbin Manurung. Tanpa pamit dan izin, terdakwa memanggil kedua siswa dengan nada tinggi,” katanya.

Dia melanjutkan, terdakwa meninggalkan kelas itu dan turun ke ruangan Wakil Kepala Sekolah. Sekitar 15 menit menunggu, kedua siswa tersebut tidak kunjung datang menemui terdakwa. Dengan rasa kesal, terdakwa kembali keruangan kelas, dan dengan nada tinggi dan memarahi siswa tersebut.

Karena teriakan mengganggu, saksi korban Herbun Manurung menasehati terdakwa, dan tidak mengizinkan siswanya keluar kelas pada jam pelajaran. Namun, terdakwa tidak terima dan memaki korban sambil melayangkan tangan ke arah mulut korban. Kemudian, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban, lalu dipisahkan oleh murid yang ada di kelas tersebut.

“Terdakwa pergi meninggalkan kelas dan turun ke lantai satu ruang Wakil Kepala Sekolah. Lalu terdakwa ke depan pintu BP/BK. Sempat terjadi pertengkaran, namun dapat dilerai oleh guru dan penjaga sekolah,” urainya.

Selanjutnya, setelah terdakwa ke luar, saksi Ria Junita Tampubolon sedang piket guru melihat keributan dari arah halaman depan sekolah. Kemudian, saksi berdiri dan berjalan kearah area parkiran sepeda motor guru dan saat itu saksi melihat terdakwa menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kap tengah sepeda motor pecah kemudian cagak samping sepeda motor tersebut menjadi bengkok.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Denny Syahputra Panjaitan (27) duduk menjadi terdakwa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/10). Oknum guru honorer Sekolah Menengah AtasNegeri (SMAN) 8 ini didakwa melakukan perusakan terhadap sepeda motor guru di sekolah yang sama.

SIDANG: Denny Syahputra Panjaitan, terdakwa oknum guru honorer menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (23/18).gusman/sumut pos.
SIDANG: Denny Syahputra Panjaitan, terdakwa oknum guru honorer menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (23/18).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih, pada 29 Januari 2020, terdakwa diperintahkan oleh wakil kepala sekolah Rosmaida Purba untuk memanggil siswa yang bernama Josua dan Ester yang berada di lantai tiga sekolah.

“Pada saat terdakwa sampai di ruangan kelas tersebut, terdakwa melihat yang mengajar di ruangan tersebut saksi korban Herbin Manurung. Tanpa pamit dan izin, terdakwa memanggil kedua siswa dengan nada tinggi,” katanya.

Dia melanjutkan, terdakwa meninggalkan kelas itu dan turun ke ruangan Wakil Kepala Sekolah. Sekitar 15 menit menunggu, kedua siswa tersebut tidak kunjung datang menemui terdakwa. Dengan rasa kesal, terdakwa kembali keruangan kelas, dan dengan nada tinggi dan memarahi siswa tersebut.

Karena teriakan mengganggu, saksi korban Herbun Manurung menasehati terdakwa, dan tidak mengizinkan siswanya keluar kelas pada jam pelajaran. Namun, terdakwa tidak terima dan memaki korban sambil melayangkan tangan ke arah mulut korban. Kemudian, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban, lalu dipisahkan oleh murid yang ada di kelas tersebut.

“Terdakwa pergi meninggalkan kelas dan turun ke lantai satu ruang Wakil Kepala Sekolah. Lalu terdakwa ke depan pintu BP/BK. Sempat terjadi pertengkaran, namun dapat dilerai oleh guru dan penjaga sekolah,” urainya.

Selanjutnya, setelah terdakwa ke luar, saksi Ria Junita Tampubolon sedang piket guru melihat keributan dari arah halaman depan sekolah. Kemudian, saksi berdiri dan berjalan kearah area parkiran sepeda motor guru dan saat itu saksi melihat terdakwa menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kap tengah sepeda motor pecah kemudian cagak samping sepeda motor tersebut menjadi bengkok.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/