25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tadi Pagi, Amran Sinaga Menyerahkan Diri Dieksekusi

Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga.
Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Simalungun terpilih, Ir Amran Sinaga, akhir menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (22/2) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Penyerahan diri tersebut, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014, yang memvonisnya hukuman penjara selama 4 tahun.

Penyerahan diri Amran Sinaga, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bobbi Sandri. “Iya benar, terpidana dengan nama Ir Amran Sinaga sudah menyerahkan diri tadi pagi. Kuasa hukumnya menelepon pihak Kejari Simalungun untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan Mahmakah Agung (MA),” ungkap Bobbi Sandri saat dikonfirmasi Sumut Pos, hari ini.

Usai penyerahan dirinya, Ir Amran Sinaga menghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pematangsiantar. “Sekarang Amran sudah berada di Lapas Pematangsiantar,” tutur Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Bobbi menjelaskan, Amran Sinaga dijerat dengan pasal 73 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 7 UU RI nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penyerahan diri ini, otomatis pasangan dari Bupati Simalungun JR Saragih gugur sebagai Wakil Bupati terpilih. Ia divonis setelah terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan illegal logging, menerbitkan izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahean yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011.

“Sebagai terpidana, status sebagai Wakil Bupati Simalungun terpilih dalam Pilkada Simalungun otomatis batal dengan sendirinya,” sebut Bobbi.

Dalam kasus ini, masih terdapat tersangka atau terpidana lain. “Coba tanya sama Polda Sumut, karena ada 3 atau 4 lagi tersangka atau terpidana dalam kasus ini. Bagaimana tindaklanjutnya,” tandasnya.

Informasi dihimpun Sumut Pos, Amran Sinaga yang mengenakan batik warna kuning emas dan celana panjang hitam serta peci hitam didamping kuasa hukumnya mendatangi Kejari Simalungun, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kehadiran terpidana 4 tahun penjara itu, disambut langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Suryanagara. Kemudian, dibuatkan berita acara eksekusi. Selanjutnya, Amran Sinaga diboyong ke Lapas Pematangsiantar.

Terdakwa/terpidana Ir. Amran Sinaga, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Simalungun terlibat dalam kasus ilegal logging, menerbitkan ijin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011.

Kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dituntut supaya dijatuhi hukuman penjara. Namun Majelis Hakim PN.Simalungun yang mengadili dalam putusannya No.242/Pid.B/2011/PN-Sim tanggal 14 Juli 2011 menjatuhkan putusan bebas.

Atas putusan bebas PN Simalungun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah mengadili, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili menjatuhkan putusan membatalkan putusan PN.Simalungun dengan putusan Nomor : 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Dan memvonisnya hukuman 4 tahun penjara.

Atas kasus yang menjerat Amran, KPU melakukan pencoretan Jr Saragih bersama Amran sebagai peserta Pilkada Simalungun dengan nomor urut 4. Dengan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu mengajukan gugatan di PTTUN Medan.

Dalam keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang mengabulkan permohonan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang mensengketakan keputusan pembatalan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga selaku pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4 oleh KPU Simalungun.

Kemudian, meminta kepada tergugat (KPU) untuk menunda Pilkada Simalungun, sebelum ada kekuatan hukum tetap dari PTTUN Medan. Meski sempat ditunda Pilkada Simalungun, KPU akhirnya menggelar penceblosan dan pemungutan suara pada hari Rabu, 10 Febuari 2016, lalu.

Dari hasil pencoblosan dan pemungutan suara tersebut, pasangan Jr Saragih dan Amran memperoleh suara terbanyak dengan memperoleh suara, 120.625 Suara (34,69%).(gus)

Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga.
Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Simalungun terpilih, Ir Amran Sinaga, akhir menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (22/2) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Penyerahan diri tersebut, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014, yang memvonisnya hukuman penjara selama 4 tahun.

Penyerahan diri Amran Sinaga, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bobbi Sandri. “Iya benar, terpidana dengan nama Ir Amran Sinaga sudah menyerahkan diri tadi pagi. Kuasa hukumnya menelepon pihak Kejari Simalungun untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan Mahmakah Agung (MA),” ungkap Bobbi Sandri saat dikonfirmasi Sumut Pos, hari ini.

Usai penyerahan dirinya, Ir Amran Sinaga menghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pematangsiantar. “Sekarang Amran sudah berada di Lapas Pematangsiantar,” tutur Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Bobbi menjelaskan, Amran Sinaga dijerat dengan pasal 73 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 7 UU RI nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penyerahan diri ini, otomatis pasangan dari Bupati Simalungun JR Saragih gugur sebagai Wakil Bupati terpilih. Ia divonis setelah terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan illegal logging, menerbitkan izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahean yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011.

“Sebagai terpidana, status sebagai Wakil Bupati Simalungun terpilih dalam Pilkada Simalungun otomatis batal dengan sendirinya,” sebut Bobbi.

Dalam kasus ini, masih terdapat tersangka atau terpidana lain. “Coba tanya sama Polda Sumut, karena ada 3 atau 4 lagi tersangka atau terpidana dalam kasus ini. Bagaimana tindaklanjutnya,” tandasnya.

Informasi dihimpun Sumut Pos, Amran Sinaga yang mengenakan batik warna kuning emas dan celana panjang hitam serta peci hitam didamping kuasa hukumnya mendatangi Kejari Simalungun, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kehadiran terpidana 4 tahun penjara itu, disambut langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Suryanagara. Kemudian, dibuatkan berita acara eksekusi. Selanjutnya, Amran Sinaga diboyong ke Lapas Pematangsiantar.

Terdakwa/terpidana Ir. Amran Sinaga, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Simalungun terlibat dalam kasus ilegal logging, menerbitkan ijin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011.

Kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dituntut supaya dijatuhi hukuman penjara. Namun Majelis Hakim PN.Simalungun yang mengadili dalam putusannya No.242/Pid.B/2011/PN-Sim tanggal 14 Juli 2011 menjatuhkan putusan bebas.

Atas putusan bebas PN Simalungun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah mengadili, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili menjatuhkan putusan membatalkan putusan PN.Simalungun dengan putusan Nomor : 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Dan memvonisnya hukuman 4 tahun penjara.

Atas kasus yang menjerat Amran, KPU melakukan pencoretan Jr Saragih bersama Amran sebagai peserta Pilkada Simalungun dengan nomor urut 4. Dengan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu mengajukan gugatan di PTTUN Medan.

Dalam keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang mengabulkan permohonan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang mensengketakan keputusan pembatalan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga selaku pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4 oleh KPU Simalungun.

Kemudian, meminta kepada tergugat (KPU) untuk menunda Pilkada Simalungun, sebelum ada kekuatan hukum tetap dari PTTUN Medan. Meski sempat ditunda Pilkada Simalungun, KPU akhirnya menggelar penceblosan dan pemungutan suara pada hari Rabu, 10 Febuari 2016, lalu.

Dari hasil pencoblosan dan pemungutan suara tersebut, pasangan Jr Saragih dan Amran memperoleh suara terbanyak dengan memperoleh suara, 120.625 Suara (34,69%).(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/