26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir 1,7 Kg Sabu Mengaku Diupah Rp2 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agus Wijaya, warga Pasar V Marelan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11). Dia didakwa karena terlibat jadi kurir sabu seberat 1,7 kg dengan upah Rp2 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif mengatakan, terdakwa ditangkap polisi bermula pada Januari 2020 atas informasi dari masyarakat.

SIDANG: Agus Wijaya (layar monitor), terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg menjalani sidang dakwaan, Senin (2/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Agus Wijaya (layar monitor), terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg menjalani sidang dakwaan, Senin (2/11).gusman/sumut pos.

Anggota polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Marelan Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tepatnya di depan Supermarket Irian sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. “Sehingga saksi Muntrisno, Ardiansyah Gultom, Juni Gultom, Hotmaruli Tua Sinaga Dan Ricardo Siahaan langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut mereka melihat terdakwa Agus Wijaya sedang berdiri dipinggir jalan lalu langsung melakukan penangkapan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Petugas polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Wijaya ditemukan dan barang bukti berupa satu plastik warna putih berisikan 8 bungkus sabu dengan berat berat bersih seberat 1700 gram atau 1,7 kg. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu adalah miliknya.

“Tujuan terdakwa Agus Wijaya memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan dimana narkotika jenis sabu-sabu diperoleh terdakwa Agus Wijaya dengan cara diberi oleh Wira (Dpo) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Marelan Pasar I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,” urai jaksa.

Lebih lanjut, barang itu akan diantarkan kepada pemesan dengan upah atau keuntungan sebesar Rp2.000.000 perkilogramnya yang sudah terdakwa Agus Wijaya lakukan selama 8 kali.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agus Wijaya, warga Pasar V Marelan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11). Dia didakwa karena terlibat jadi kurir sabu seberat 1,7 kg dengan upah Rp2 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif mengatakan, terdakwa ditangkap polisi bermula pada Januari 2020 atas informasi dari masyarakat.

SIDANG: Agus Wijaya (layar monitor), terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg menjalani sidang dakwaan, Senin (2/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Agus Wijaya (layar monitor), terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg menjalani sidang dakwaan, Senin (2/11).gusman/sumut pos.

Anggota polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Marelan Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tepatnya di depan Supermarket Irian sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. “Sehingga saksi Muntrisno, Ardiansyah Gultom, Juni Gultom, Hotmaruli Tua Sinaga Dan Ricardo Siahaan langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut mereka melihat terdakwa Agus Wijaya sedang berdiri dipinggir jalan lalu langsung melakukan penangkapan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Petugas polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Wijaya ditemukan dan barang bukti berupa satu plastik warna putih berisikan 8 bungkus sabu dengan berat berat bersih seberat 1700 gram atau 1,7 kg. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu adalah miliknya.

“Tujuan terdakwa Agus Wijaya memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan dimana narkotika jenis sabu-sabu diperoleh terdakwa Agus Wijaya dengan cara diberi oleh Wira (Dpo) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Marelan Pasar I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,” urai jaksa.

Lebih lanjut, barang itu akan diantarkan kepada pemesan dengan upah atau keuntungan sebesar Rp2.000.000 perkilogramnya yang sudah terdakwa Agus Wijaya lakukan selama 8 kali.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/