MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) diciduk Polsek Patumbak karena menganiaya Robin C Silaban, penjaga kos di Jalan Panglima Denai, Senin (23/11) lalu. Sedangkan teman pelaku yang ikut terlibat masih dalam pengejaran polisi.
Informasi diperoleh dari kepolisian, pelaku penganiayaan tersebut adalah Bolas Sianipar (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Medan Amplas, yang ditangkap di sebuah rumah Jalan Panglima Denai. Sementara rekan pelaku yang diburon, yaitu berinisial HS (30) warga yang sama.
Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, awalnya tersangka HS mendatangi tempat kos-kosan di Jalan Panglima Denai pada Kamis malam (5/11) lalu.
Saat itu, HS bertemu dengan Robin. “Korban (Robin) melarang HS untuk masuk ke areal kos-kosan, karena kos tersebut memang khusus untuk perempuan,” ujar Philip kepada wartawan, Kamis (26/11).
Namun, HS tak memperdulikan larangan korban dan tetap ngotot masuk. Tak pelak, terjadi perdebatan antara korban dan HS hingga berujung perkelahian.
“Saat keduanya berkelahi, penghuni kos dan warga sekitar ramai berdatangan lalu berusaha melerai. Kemudian, HS memaksa korban untuk datang ke kantor OKP guna menjelaskan kenapa melarang masuk kos. HS mengancam akan membawa massa ke tempat kos apabila korban tidak mau datang,” sambung Philip.
Mendapat ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti kemauan HS. Selanjutnya, mendatangi kantor OKP yang berada di Ruko Amplas Jalan Panglima Denai.
“Sampai di lokasi, korban bertemu dengan tersangka Bolas Sianipar yang merupakan bendahara OKP. Di situlah, Bolas dan HS menganiaya korban hingga babak belur,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Beruntung, warga sekitar berdatangan ke kantor OKP tersebut dan melerai hingga korban bisa selamat. Namun, korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.
Setelah itu, langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
“Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Bolas sedang berada di rumah Jalan Panglima Denai dan kemudian ditangkap tanpa perlawanan,” terang Philip.
Dia menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban. Lalu, tersangka yang juga mandor angkot ini diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan, sedangkan rekannya (HS) masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO,” pungkasnya. (ris/azw)