TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang sering meresahkan warga. Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Rambutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (2/12).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, Agus Suhendara (29), warga Jalan Bhakti LKMD, Lingkungan 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, dan Muhammad Fikry Irwansyah Sitepu (29), warga Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengungkapkan, kedua tersangka diringkus atas laporan korban, Kelvin Budianto Dolok Seribu (19), warga Jalan Subur,Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Senin (30/11) malam pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah tersangka Muhammad Fikry Irwansyah Sitepu dengan mengendarai sepeda motor.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari masjid, tepat di belakang Kantor Camat Tebingtinggi. Namun saat ditinggal sebentar saja, sepeda motor Vario BK 6251 NAN milik korban sudah raib. “Atas laporan korban ke Polsek Rambutan, langsung kita bertindak cepat melakukan pencarian kepada pelaku. Akhirnya dua hari kemudian, dua orang pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Bandar Sakti bersama sepeda motor dalam kondisi mati,” ungkap Kapolsek Rambutan AKP H Samosir.
Tersangka Fikry mengaku khilaf yang melihat sepeda motor temannya diparkir dekat rumahnya. Dia juga mengaku berencana menjual sepeda motor tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk berpoya poya. “Khilaf Pak, seketika itu muncul niat mencurinya,” aku Fikry. (ian)