TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, karena menganiaya anak di bawah umur. Penganiayaan dilakukan tersangka, karena merasa jengkel dengan kebisingan knalpot sepeda motor korban pada perayaan tahun baru kemarin.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan di dampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, Selasa (12/1) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan karena adanya laporan korban bersama orangtua ke Mapolres Tebingtinggi tertanggal 1 Januari 2021.
Korban diketahui MG (16) seorang pelajar bersama orang tuanya, Zulkaheri Jambak (52) warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi merasa keberatan karena anaknya dipukul di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi anaknya luka pada bagian hidung mulut mengeluarkan darah bibir atas pecah dahi di bawah mata sebelah kanan luka.(ian/azw)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, karena menganiaya anak di bawah umur. Penganiayaan dilakukan tersangka, karena merasa jengkel dengan kebisingan knalpot sepeda motor korban pada perayaan tahun baru kemarin.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan di dampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, Selasa (12/1) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan karena adanya laporan korban bersama orangtua ke Mapolres Tebingtinggi tertanggal 1 Januari 2021.
Korban diketahui MG (16) seorang pelajar bersama orang tuanya, Zulkaheri Jambak (52) warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi merasa keberatan karena anaknya dipukul di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.