26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Pemerasan oleh AKP Dedi Jurniawan, Jefri Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (15/1). Pemanggilan Jefri terkait dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan AKP Dedi Jurniawan, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

POLDA SUMUT: Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Propam Polda Sumut, Jumat (15/1).
POLDA SUMUT: Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Propam Polda Sumut, Jumat (15/1).

Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom, memenuhi panggilan sebagai korban.

“Hari ini kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban, Senin nanti, kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya kepada Sumut Pos, saat ditemui di Mapolda Sumut, usai memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut.

Roni menjelaskan, dalam hal ini dipastikan, bahwasanya upaya yang dilakukan tidak sampai di sini. “Kami akan melakukan upaya hukum di luar yang sudah kita lakukan, baik di Paminal maupun di Wabprof. Siapa pun oknum yang terlibat dalam hal ini, silahkan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dengan surat perintahnya, bahwa perkaranya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Dalam hal ini kita juga sudah memenuhi panggilan dengan menghadirkan Jefri sebagai korban. Dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti sesuai fakta hukum. Paling lambat pekan depan kita sudah memenuhi semuanya,” katanya.

Ia mengapresiasi Kapolda Sumut yang telah melakukan pencopotan, namun pihaknya akan memberikan apresiasi lebih besar lagi, setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.

“Kami ingin membuktikan, bahwa di Sumut ini mampu menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat yang dizolimi, yang dirampas haknya secara brutal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, menunjukan mobil yang ditukar platnya oleh oknum Polsek Helvetia, dan kasus dugaan pemerasan uang Rp200 juta, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12).

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.

Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Jefri Suprayudi Roni Prima Panggabean, mengucapkan terima kasih atas langkah yang dilakukan Propam Polda Sumut tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait proses hukum untuk memberantas oknum polisi yang nakal. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (15/1). Pemanggilan Jefri terkait dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan AKP Dedi Jurniawan, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

POLDA SUMUT: Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Propam Polda Sumut, Jumat (15/1).
POLDA SUMUT: Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Propam Polda Sumut, Jumat (15/1).

Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom, memenuhi panggilan sebagai korban.

“Hari ini kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban, Senin nanti, kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya kepada Sumut Pos, saat ditemui di Mapolda Sumut, usai memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut.

Roni menjelaskan, dalam hal ini dipastikan, bahwasanya upaya yang dilakukan tidak sampai di sini. “Kami akan melakukan upaya hukum di luar yang sudah kita lakukan, baik di Paminal maupun di Wabprof. Siapa pun oknum yang terlibat dalam hal ini, silahkan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dengan surat perintahnya, bahwa perkaranya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Dalam hal ini kita juga sudah memenuhi panggilan dengan menghadirkan Jefri sebagai korban. Dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti sesuai fakta hukum. Paling lambat pekan depan kita sudah memenuhi semuanya,” katanya.

Ia mengapresiasi Kapolda Sumut yang telah melakukan pencopotan, namun pihaknya akan memberikan apresiasi lebih besar lagi, setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.

“Kami ingin membuktikan, bahwa di Sumut ini mampu menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat yang dizolimi, yang dirampas haknya secara brutal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, menunjukan mobil yang ditukar platnya oleh oknum Polsek Helvetia, dan kasus dugaan pemerasan uang Rp200 juta, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12).

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.

Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Jefri Suprayudi Roni Prima Panggabean, mengucapkan terima kasih atas langkah yang dilakukan Propam Polda Sumut tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait proses hukum untuk memberantas oknum polisi yang nakal. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/